https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JakartaKompassindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan ini menandai babak baru penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak 8 Januari 2026.

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Penahanan Segera Dilakukan
Sabtu, 10 Januari 2026
Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
KPK: Penahanan Akan Segera Dilakukan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan secepatnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Penahanan akan segera dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Kuota Tambahan Haji Jadi Sorotan Penyidik
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Agustus 2025. KPK menyoroti kebijakan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata, meskipun ketentuan menyebutkan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional.

Kebijakan tersebut diduga membuka celah terjadinya transaksi kuota haji khusus, sehingga memungkinkan sebagian jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang. Praktik ini dinilai merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang harus menanti hingga puluhan tahun.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pihak Yaqut Hormati Proses Hukum
Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. Seluruh hak hukum, kata mereka, akan digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji nasional.

(Dedi.ms)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *