https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Timur Darurat Narkoba, Masyarakat Batanghari Nuban Minta Kapolda Lampung Segera Bertindak

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Timur, Kompassindonesianews – Asta Cita Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 rupanya tak semulus yang diharapkan. Perintah langsung Kapolri dalam menindak tegas peredaran gelap Narkoba ibarat hanya sebuah puisi, yang indah didengar namun tak seindah narasinya.

Salah satu wilayah di Lampung Timur tepatnya di Kecamatan Batanghari Nuban menjadi tempat para pelaku melancarkan aksi peredaran gelap narkoba yang dinilai tak terjangkau oleh Aparat Penegak Hukum.

BS (35) Salah satu masyarakat setempat menerangkan kepada Jurnalis Kompassindonesianews pada Rabu, 14 Januari 2026 , transaksi peredaran gelap narkoba telah lama dilakukan oleh para pelaku namun tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, selain pria dewasa, anak-anak generasi muda menjadi target penggunaan barang haram tersebut.
“Disini sudah lama mas, banyak bandar-bandar narkobanya merajalela,bahkan mereka berani transaksi secara terang-terangan. Tapi anehnya kok pihak kepolisian, baik Polres atau Polda kok gak pernah masuk, kami masyarakat takut anak-anak kami juga akan jadi korban penyalahgunaan narkoba selanjutnya,” ungkapnya kepada Jurnalis Kompassindonesianews.

Hal senada turut disampaikan WR (42) warga setempat, WR menuturkan dirinya beserta masyarakat lain seringkali mendapati para pelaku melakukan transaksi secara terbuka, dan menyasar para generasi muda.
“Kami mau lapor mana berani mas, kalau mereka tau kami lapor, kami yang di ancam. bahkan mereka secara frontal berucap “lapor aja sana kami tidak takut, enggak akan ada polisi yang berani nangkep dan masuk kesini” kalau sudah begitu kami mau gimana lagi mas,” tutur WR seraya melihat sekitar dengan rasa waspada takut terdengar oleh para pelaku saat memberikan keterangan kepada jurnalis Kompassindonesianews.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, para pelaku seharusnya dapat dijerat pidana hukuman penjara hingga hukuman maximal dengan pidana 20 tahun jika terbukti Memiliki, Menguasai, Mengedarkan dan atau merupakan Produsen dari Barang Haram itu sendiri.

Peredaran gelap Narkotika dikalangan masyarakat kian merajalela dan mengancam banyak jiwa generasi muda, Masyarakat berharap para Penegak Hukum Polda Lampung beserta Polres Lampung Timur dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, mengingat para pelaku peredaran gelap Narkotika tersebut seolah kebal akan Hukum yang berlaku di Negeri ini.
#Andi Selagai

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *