Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Bandara Udara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) mulai tahun 2026 resmi di tetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi haji, hal ini tertuang dalam Keputusan Kementerian Haji dan Umroh RI Nomor 11 Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sleman, Suryana, S.Ag, di Kantornya Selasa 13 Januari 2026.
Ia mengatakan bahwa untuk mensukseskan kegiatan musim haji tahun 2026 ini, Kanwil Kementerian Haji dan Umroh DIY, berkolaborasi dengan semua stakeholder penyelenggara haji dan semua Kantor Kabupaten dan Kota telah mempersiapkan langkah – langkah strategis untuk mensukseskan musim haji tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi dan simulasi,” jelasnya.
Lanjutnya, musim haji 1447 H tahun 2026 calon jamaah dari DIY disatukan dengan calon jamaah haji dari wilayah Ex Karesidenan Kedu yang terdiri dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Temanggung, Purworejo, dan Kebumen, dalam satu Embarkasi haji berbasis hotel yaitu mengunakan hotel Ibis dan Novotel di Kabupaten Kulon Progo yang berdekatan dengan Bandara Yogyakarta Internasional Airport.
Sedangkan jumlah calon jamaah haji yang akan berangkat dari Embarkasi dan Debarkasi Kulon Progo, Yogyakarta mencapai 3.748 jamaah sedangkan dari Kabupaten Sleman sendiri sebanyak 1.428 jamaah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan langkah awal yang sudah kami laksanakan adalah validasi data calon jamaah, sosialisasi, dan simulasi. Karena pemberangkatan calon haji dari Embarkasi Kulon Progo, Yogyakarta berbasis hotel model ini adalah untuk pertama kalinya di Indonesia dilakukan dan Embarkasi Yogyakarta adalah yang pertama mengunakan Embarkasi dan Debarkasi haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, juga menjelaskan pemberangkatan jamaah calon haji tahun ini pada tanggal 22 April 2026 melalui 26 kelompok terbang (kloter) menuju tanah suci dengan penerbangan langsung dari YIA.
” Untuk suksesnya pelaksanaan tugas ini, kami telah berkolaborasi dan menjalankan tugas sesuai arahan dari Kanwil Agama DIY, secara umum kami telah siap melaksanakan tugas ini. Sehingga, perlu persiapan yang maksimal dan menyeluruh baik petugas maupun calon jamaah haji.
Calon jamaah haji yang akan berangkat tersebut sudah melalui berbagai tahapan atau lolos istithaah, hal ini adalah bentuk sharing terakhir yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan secara mandiri sesuai regulasi yang ada atau prosedur standard. Jadi yang menentukan jamaah bisa berangkat atau tidak itu adalah sesuai prosedur yang ada sesuai kesepakatan pemerintah RI dan Arab Saudi, yang mensyaratkan calon jamaah haji harus benar – benar memenuhi standar kesehatan yang baik.
Istithaah adalah kesiapan fisik, mental dan finansial, serta keamanan calon jamaah haji yang mencakupi untuk melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan aman,” tambahnya.
Usia calon jamaah haji sesuai regulasi tahun ini ditentukan minimal usia 13 tahun, sementara itu calon jamaah haji asal Kabupaten Sleman saat ini yang tertua berusia 95 tahun.
Harapan kami untuk calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji pada musim haji tahun 2026 ini, untuk mempersiapkan diri dengan baik. Jaga kesehatan dan terus berolahraga, jaga pola makan, sehingga saat menjalankan ibadah haji di tanah suci dapat terlaksana dengan baik, sehat, dan aman,” tutup Suryana.(Joni)














