Samosir Kompassindonesianews.com- Pemerintah Kabupaten Samosir memastikan bahwa penyediaan fasilitas kendaraan dinas bagi Bupati Samosir dilaksanakan secara sah, terukur, dan mengacu penuh pada regulasi pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sabtu (17/1/2026).
Pemkab Samosir menilai keberadaan kendaraan dinas merupakan bagian dari sarana pendukung kerja kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta agenda koordinasi lintas daerah, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Sebagai wilayah kepulauan yang memiliki karakter geografis khusus sekaligus destinasi pariwisata strategis nasional, mobilitas pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam memastikan jalannya roda pemerintahan tetap efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dirancang melalui tahapan perencanaan dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Samosir dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengalokasiannya tidak berdampak pada pengurangan anggaran program prioritas publik.
“Seluruh kebijakan penganggaran tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Program pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial tetap menjadi prioritas utama Pemkab Samosir,” ungkap salah satu perwakilan pemerintah daerah.
Selain itu, Pemkab Samosir juga menekankan komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran.
Setiap belanja daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah, dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang dialog dan klarifikasi sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Pemkab Samosir memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Melalui informasi ini, Pemkab Samosir berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyediaan kendaraan dinas merupakan fasilitas kedinasan yang bersifat operasional, bukan kepentingan pribadi, serta selaras dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.
( Marhuarar Pangaribuan )














