https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

KUHP dan KUHAP Baru: Maju Secara Normatif, Rentan di Tingkat Praktik?”

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA. Kompasindonesianews.com – Berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, yang efektif mulai 2 Januari 2026, menurut saya merupakan salah satu tonggak terpenting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Ini bukan sekadar perubahan undang-undang, tetapi perubahan arah.

Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita bertumpu pada warisan kolonial. KUHP lama memang sudah berulang kali ditambal dengan berbagai undang-undang khusus, tetapi fondasinya tetap sama. Dengan lahirnya KUHP Nasional, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki kitab hukum pidana yang secara sadar disusun berdasarkan nilai, struktur sosial, dan kebutuhan bangsa sendiri. Dari sudut pandang itu, saya menilai ini sebagai reformasi besar, bahkan bisa disebut reformasi sistemik.

Namun, sebagai sebuah kodifikasi besar, KUHP dan KUHAP baru tentu tidak sepenuhnya steril dari persoalan. Beberapa norma memang masih berada di wilayah abu-abu, terutama norma-norma yang menggunakan frasa-frasa terbuka dan sangat bergantung pada penafsiran. Di titik inilah kekhawatiran publik menjadi relevan. Norma yang tidak dirumuskan secara sangat ketat selalu menyisakan ruang tafsir, dan ruang tafsir inilah yang dalam praktik bisa menjadi sumber masalah jika tidak dikendalikan.

Kritik yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil menurut saya perlu dipahami sebagai bentuk kewaspadaan publik, bukan sebagai penolakan mutlak. Kekhawatiran tentang pasal-pasal yang dianggap berpotensi anti-demokrasi, atau membuka ruang kewenangan aparat yang terlalu luas, tidak bisa diabaikan begitu saja. Justru kritik semacam ini penting agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada teks, tetapi terus diawasi dalam penerapannya.

Meski demikian, secara normatif, saya melihat bahwa KUHP dan KUHAP baru tetap menunjukkan upaya untuk membatasi kekuasaan negara. Banyak pasal yang sebelumnya merupakan delik biasa kini diubah menjadi delik aduan. Artinya, negara tidak lagi bisa secara aktif mempidanakan seseorang tanpa adanya pengaduan dari pihak yang benar-benar merasa dirugikan. Ini adalah mekanisme pengaman yang penting, meskipun belum tentu cukup jika aparat tidak memiliki sensitivitas terhadap hak asasi manusia.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, saya berpendapat bahwa batas antara kritik dan hinaan dalam KUHP baru sejatinya tidak jauh berbeda dari pengaturan sebelumnya. Kritik terhadap pemerintah, pejabat negara, atau kebijakan publik tetap dijamin selama disampaikan dalam kerangka kepentingan umum. Akan tetapi, di sinilah letak tantangannya: selama masih ada norma yang dirumuskan secara terbuka, garis antara kritik dan penghinaan tetap berpotensi diperdebatkan. Oleh karena itu, yang dibutuhkan ke depan bukan sekadar undang-undang, melainkan pedoman penafsiran yang konsisten dan keberanian hakim untuk melindungi ruang kritik yang sah.

Soal kohabitasi dan perzinahan yang banyak disorot publik, perlu juga dilihat secara proporsional. Negara tidak serta-merta masuk ke ruang privat warga negara. Pengaturannya dibatasi sebagai delik aduan, dengan lingkup pelapor yang sangat terbatas. Namun demikian, secara jujur harus diakui, norma kesusilaan selalu berada di wilayah sensitif karena bersinggungan langsung dengan nilai moral yang beragam di masyarakat. Ini sekali lagi menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat agar norma yang bersifat sosial tidak berubah menjadi alat kriminalisasi.

Yang menurut saya justru sangat penting adalah pengaturan masa transisi. Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional memberikan jaminan bahwa seseorang tidak boleh dirugikan oleh perubahan hukum. Jika ketentuan baru lebih menguntungkan, maka ketentuan itulah yang berlaku. Bahkan, jika suatu perbuatan tidak lagi dipidana, proses hukum harus dihentikan demi hukum. Ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang sangat konkret dan jarang disorot publik.

Apakah KUHP dan KUHAP baru akan membuat hukum kita lebih baik? Jawaban saya tetap tidak hitam putih. Secara normatif, arah pembaruannya jelas positif, tetapi selama masih terdapat norma-norma yang bersifat abu-abu, tantangan terbesar ada pada praktik penegakan hukum. Norma-norma tersebut mungkin memang perlu dikawal, diuji, dan bahkan dikoreksi melalui putusan pengadilan ke depan, agar tidak menyimpang dari semangat negara hukum dan demokrasi.

Pada akhirnya, hukum pidana tidak boleh berhenti sebagai teks. Ia harus diuji oleh realitas, diawasi oleh publik, dan dikoreksi melalui mekanisme yudisial. Harapan saya, KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi untuk sistem hukum yang lebih beradab, bukan sekadar alat kekuasaan yang dibungkus dengan bahasa pembaruan. (**)

Narasumber; Lian

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *