https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Dugaan Wanprestasi Oleh Oknum Ketua Pokmas Desa Sumberrejo Dalam Proyek Pekerjaan Jalan Rabat Beton Desa Sumberrejo

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Timur, Kompassindonesianews – Dugaan adanya Wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Ketua POKMAS Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur berinisial “HS” (40) Warga Sumberrejo, Dusun Umbul Jengkol mencuat kepublik, Minggu, 25 Januari 2026.

Menurut informasi yang didapat jurnalis Kompassindonesianews, dugaan adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Oknum Ketua Pokmas Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur berinisial “HS” tersebut telah merugikan korbannya sebesar Rp. 19,4 Juta dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan Rabat Beton yang dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut korban “JN” (38) warga Desa Karya Basuki yang merupakan Suplayer material dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan jalan Rabat beton dari Dinas DLH tersebut, “HS” menjanjikan kepada korban “JN” akan melunasi keseluruhan kekurangan pembayaran matrial yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Proyek Rabat Beton setelah pekerjaan selesai. Namun sayang, setelah pekerjaan selesai dikerjakan, “JN” tak kunjung menerima pembayaran sesuai kesepakatan, melainkan hanya sebuah janji bui yang dilontarkan guna mengulur waktu dan mengalihkan situasi.
“Dia minta matrial saya kasih harga Rp. 1,1 juta per 1 ritasenya, total matrial itu 79 ritase, dengan harga 35 ritasenya di angka Rp. 1,2 juta/ritase, dan 44 ritase di angka Rp. 1,1 juta/ritasenya. Baru dibayar pertama itu Rp. 71 juta, dari totalnya Rp. 90,4 juta. Kurang Rp. 19,4 juta gak dibayar sama dia. Alasannya duitnya belum dibayar sama orang Dinas,” ungkap JN kepada Kompassindonesianews.

JN menegaskan, jika dalam waktu satu Minggu mendatang kekurangan tersebut tidak dibayarkan oleh ketua Pokmas Desa Sumberrejo, “JN” akan membawa kasus ini ke ranah hukum, serta meminta aparat penegak hukum khususnya Tipikor Lampung Timur untuk memeriksa terkait adanya kecurangan dan adanya indikasi Korupsi dalam pelaksaan pekerjaan tersebut.

“Saya masih kasih waktu satu Minggu dia bayar sisa duit itu, kalau gak saya akan minta pendampingan dari temen-temen media untuk masukan laporan ke pihak penegak hukum polres Lampung Timur, khususnya Tipikor Lampung Timur, kalau gak ditindak lanjuti karna dia ada hubungan sama pejabat, saya lanjutkan ke Polda Lampung,” tegas JN.

Selain dugaan adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Oknum “HS” selaku Ketua Pokmas Desa Sumberrejo Kecamatan Waway , adanya potensi merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam praktik tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya anggaran pemerintah yang dikucurkan dalam pembelanjaan material diketahui sebesar Rp. 1,4 juta/Ritase, namun angka tersebut jauh diatas harga dasar bahan material yang ada dilokasi.

Akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan “HS” serta diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20,2 juta rupiah, hal tersebut dapat berdampak negatif dan merugikan pihak kontraktor atas laporan ataupun pemberitaan terkait adanya praktik wanprestasi yang dilakukan oleh oknum Pokmas tersebut diantaranya:
1. Sisi Perdata: Wanprestasi dan Utang Piutang
• Ingkar Janji: Kontraktor telah gagal memenuhi kewajiban kontrak (default) kepada vendor atau pemasok material.
• Hutang Material: Kontraktor memiliki utang material yang sah. Vendor berhak melakukan langkah hukum, seperti gugatan wanprestasi atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga jika utang tersebut tidak dilunasi.
Sisi Pidana: Potensi Penipuan atau Penggelapan
• Penggelapan/Penipuan: Jika kontraktor sudah menerima termin pembayaran dari pemerintah namun tidak membayar material, dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain, ini berpotensi dipidana.
3. Sisi Sanksi Proyek Pemerintah
• Pemutusan Kontrak, Daftar Hitam (Blacklist), Pencairan Jaminan Pelaksanaan.

Selain itu, “HS” di sangkakan telah melanggar pasal berlapis diantaranya,
• Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU 1/2023)
• Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023)
• Pasal Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)
• UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan pasal inti Pasal 2 (ayat 1) dan Pasal 3 tentang kerugian keuangan negara, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun)

Hingga berita diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana. Tim Kompassindonesianews masih memberikan ruang klarifikasi dan hak sanggah dari pihak-pihak yang bersangkutan guna mengklarifikasi persoalan yang kini menjadi sorotan tajam publik.
#Andi Selagai

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *