https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Skandal Sertifikat “Disandera”: Oknum TNI Paskhas AU Diduga Rekayasa Utang Fiktif, Rampas Tanah Warga Bengkalis

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKALISKompassindonesianews.com
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng rasa keadilan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada oknum anggota TNI Paskhas TNI AU berinisial SM (49) yang bertugas di Pekanbaru. Ia diduga kuat menyandera Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan bermodalkan surat perjanjian fiktif dan rekayasa utang.

Kasus ini mencuat ke permukaan pada Jumat (23/1/2026) dan memantik kemarahan publik lantaran melibatkan penahanan dokumen negara milik warga sipil oleh oknum aparat berseragam.

Modus “Penyelamatan” yang Berubah Jadi Penguasaan
Perkara bermula saat pemilik sah lahan tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dalam kondisi korban tak berdaya dan rumah kosong di Jalan Sukajadi I, istri oknum SM diduga memerintahkan ibu mertuanya mengambil SHM korban dari rumah, dengan dalih “menyelamatkan” dokumen agar tidak hilang.

Ironisnya, pengambilan tersebut tanpa izin tertulis, tanpa kuasa hukum, dan tanpa persetujuan sah pemilik tanah.

Kejanggalan berlanjut ketika ibu mertua oknum SM mendatangi korban di dalam Lapas. Ia membawa selembar kertas yang diklaim sebagai syarat administrasi untuk membantu mempercepat proses hukum korban.

Dalam tekanan psikologis dan harapan bebas, korban akhirnya menandatangani dokumen tersebut dengan catatan tegas.

“Saya bilang jelas, tanda tangan ini hanya untuk urusan hukum, bukan tanah. Sertifikat saya tidak boleh digadaikan atau dipindahkan,” tegas korban.

Namun kepercayaan itu justru diduga dimanfaatkan sebagai alat perampasan hak.
Surat Utang Siluman dan Klausul Merampas
Beberapa bulan kemudian, korban dikejutkan dengan kiriman dua rangkap surat perjanjian bertanggal 20 November 2016. Surat tersebut menyebut korban memiliki utang kepada oknum SM, lengkap dengan klausul sepihak:

jika utang tak dibayar dalam tujuh bulan, tanah otomatis berpindah kepemilikan.
Korban menyebut dokumen itu sepenuhnya fiktif, dengan tiga fakta krusial:

– Saat tanggal surat dibuat, korban berada di Lapas Bengkalis, sementara oknum SM bertugas di Papua.

– Tidak ada uang pinjaman, tidak ada transfer, tidak ada bukti komunikasi—baik langsung maupun digital.

– Dua nama saksi dalam surat mengaku dibohongi oleh ibu mertua oknum SM, yang menyebut tanda tangan hanya untuk membantu korban keluar dari penjara, bukan perjanjian utang tanah.

Sertifikat Ditahan, Korban Diintimidasi
Setelah bebas, korban berupaya mengambil kembali sertifikatnya. Namun yang terjadi justru tekanan dan pemerasan terselubung.

“Dia bilang, bayar dulu uangnya baru surat dikasih. Uang apa? Saya tidak pernah pinjam sepeser pun,” ujar korban.

Setiap kali meminta haknya, pertemuan selalu berujung keributan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh oknum tersebut.

Diduga Ditunggangi Kepentingan Pribadi
Korban menduga kuat kasus ini ditunggangi kepentingan istri oknum SM, yang sejak awal terlibat aktif dalam pengambilan sertifikat dari rumah korban.

Penahanan SHM warga sipil dengan dasar surat yang diduga palsu dinilai sebagai pelanggaran hukum serius dan berpotensi mencoreng marwah institusi TNI AU.

Korban memastikan akan membawa kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Pekanbaru serta memohon atensi langsung dari pimpinan tertinggi Paskhas AU.

“Saya cinta TNI. Tapi jangan biarkan seragam dipakai untuk merampas hak rakyat kecil. Saya hanya minta sertifikat tanah saya dikembalikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Paskhas TNI AU maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum anggotanya.

Penulis Hws

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *