Lampung Timur, Kompassindonesianews – setelah sebelumnya viral di beberapa platform digital dan Media Tiktok @Seruling Sakti terkait pemberitaan adanya dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Oknum berinisial “HS”, para korban lain turut bersuara, Senin 26 Januari 2026.
Dugaan adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Oknum ketua Pokmas Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Rabat Beton dari pihak DLH Kabupaten Lampung Timur berbuntut panjang. Selain pihak kontraktor korban dari perilaku wanprestasi yang dilakukan oleh Oknum berinisial “HS” Turut angkat bicara meminta keadilan.
Wawan selaku perwakilan kontraktor pelaksana pekerjaan perbaikan jalan Rabat Beton DLH saat dikonfirmasi Kompassindonesianews melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan, terkait pembayaran matrial kebutuhan pelaksaan pekerjaan proyek tersebut telah dibayarkan seutuhnya kepada pihak “HS” selaku Pokmas Desa Sumberrejo. Wawan juga menerangkan, “HS” menghubunginya seperti layaknya jadwal minum obat sehari hingga tiga kali guna meminta agar secepatnya pembayaran dilakukan dengan berbagai alasan klasik, hingga alasan orangtua yang hendak berangkat Umrah.
“Soal pembayaran matrial itu sudah semua kita bayarkan lunas, dia nelpon sehari itu tiga kali kayak minum obat, nanya kapan dikirim duitnya, sampe alasan orangtuanya mau umroh segala macem. Kemarin saya tanya sebelum adanya pemberitaan itu, apakah sudah selesai semua, dia jawab semua beres sudah aman,” tutur Wawan kepada Media Kompassindonesianews.
Perlu diketahui Wanprestasi adalah ingkar janji atau kelalaian debitur dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian atau kontrak, baik tidak melaksanakan, terlambat, maupun salah melaksanakannya. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, yang berakibat pada tuntutan ganti rugi, pemenuhan perjanjian, atau pembatalan kontrak oleh pihak yang dirugikan, hingga hukum pidana jika terbukti melanggar pasal pidana.
Selain itu, Ari pemilik toko matrial Waway Karya saat mendapati adanya informasi pemberitaan dari pihak Media Kompassindonesianews melalui akun tiktok @Seruling sakti lantas membeberkan bahwa dirinya merupakan salah satu korban wanprestasi dari yang dilakukan terduga pelaku “HS”, Ari menerangkan, pihaknya sempat beberapa kali menghubungi “HS” dan pihak keluarganya, namun bukan hasil yang didapati, selain ancaman nomor teleponnya berakhir dalam daftar blokir oleh pihak “HS” keluarga.
“Saya salah satu korbannya, dia menipu matrial saya dijanjikan dibayar setelah kerjaan lunas, sampe satu tahun gak dibayar. dia, keluarganya, bahkan bosnya saya hubungi, selain ancaman malah nomor saya diblokir saya mau lapor takut, ini sekalian karna ada korban lagi sekalian saya beranikan diri karna itu hak saya,” tegas Ari seraya berharap mendapatkan keadilan atas musibah yang menimpahnya.
Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.757.000,-00. Selain dua orang korban yang telah memberikan keterangan kepada pihak Kompas, menurut informasi yang didapat, masih terdapat beberapa korban lainnya dengan dalih yang sama dan mengalami nasib apes akibat penipuan dan wanprestasi yang dilakukan oleh “HS” warga dusun Bangun jaya (Umbul Jengkol), Desa Sumberejo Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung tersebut.
Waway karya yang dahulunya merupakan tempat masyarakat hidup harmonis, kini harus dibayang-bayangi oleh rasa waspada, pasalnya masyarakat sudah merasa resah berdampingan dengan oknum penipu ulung yang ada dilingkungan mereka dan setiap saat bisa saja menyasar sanak keluarga mereka.
Salah seorang masyarakat setempat mengatakan, oknum “HS” dikenal sebagai seorang yang tidak punya hati nurani ketika menjalankan aksi tipu muslihatnya, “HS” tak segan menjalankan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dan mendapatkan keinginannya. Status Media serta kedekatan dengan Oknum pejabat DPRD Kabupaten Lampung Timur menjadi tameng dalam menjalankan aksinya.
“Aduh mas,udah gak heran kalau dia, se Waway karya ini siapa yang masih percaya sama dia, nafasnya aja udah bohong, apalagi omongannya. Disini dia itu sudah terkenal dengan sebutan ‘SIRAJA TEGA’ karna dia jangankan oranglain, keluarga sendiri aja kalau bisa di olah pasti diolah sama dia. Terahir dengar-dengar kawannya sendiri ditipu masalah suplayer MBG puluhan juta, itu yang namanya WEDUS GEMBEL itu mas,” ungkapnya seraya menunjukan raut wajah masam.
Akibat yang dilakukannya “HS” dapat di sangkakan telah melanggar pasal berlapis diantaranya,
• Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU 1/2023)
• Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023)
• Pasal Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)
• UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan pasal inti Pasal 2 (ayat 1) dan Pasal 3 tentang kerugian keuangan negara, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Masyarakat berharap adanya tindakan cepat respon dari pihak Kepolisian Polres Lampung Timur dan Polda Lampung atas tindakan yang telah merugikan banyak pihak, serta masyarakat meminta pihak penegak hukum khususnya Tipikor Polres Lampung Timur memeriksa terkait adanya dugaan tindakan wanprestasi dan adanya indikasi tindak pindana korupsi yang merugikan negara hingga puluhan juta rupiah dalam proyek pekerjaan jalan rabat beton yang berada di Dusun Bangun Jaya, Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
#Andi Selagai














