https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Polda Metro Jaya Periksa Rocky Gerung dan Dua Saksi Ahli dalam Kasus Roy Suryo Cs

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.Com
JAKARTAPenyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky akan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan (Roy Suryo Cs).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Rocky Gerung.“Benar, dijadwalkan hari ini,” ujar Kombes Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, mengatakan bahwa selain Rocky Gerung, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli, yakni Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah.

“Selain Rocky Gerung, hari ini juga ada dua saksi ahli yang rencananya ikut diperiksa,” kata Jahmada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Awalnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Meski dua tersangka telah mendapatkan SP3, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *