https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tak Perlu ke Luar Daerah, Garut Kini Miliki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Garut,KompassIndonesianews.com
Garut kini resmi memiliki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI. Kehadiran kantor ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Garut yang selama ini harus pergi ke luar daerah untuk mengurus berbagai layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor dan layanan administrasi keimigrasian lainnya.

Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar Tasyakuran Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan hibah tanah dan bangunan Gedung Korpri Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jalan Patriot No.10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 29 Januari 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Wakil Bupati Garut drg. Hj. Lutfhianisa Putri Karlina, M.BA, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M, serta beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, jajaran staf Kantor Imigrasi, dan unsur pemasyarakatan.

Dalam konferensi pers, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M., menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Ia menilai kehadiran kantor ini sebagai langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan tasyakuran pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Dengan adanya kantor ini, pelayanan imigrasi akan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. Warga Garut yang sebelumnya harus menempuh jarak cukup jauh, kini dapat dilayani langsung di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang adil, merata, dan profesional hingga ke daerah. Menurutnya, pelayanan keimigrasian harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat tanpa hambatan jarak dan waktu.

Sementara itu, Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU menyampaikan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini adalah bentuk struktur kolaborasi yang sangat baik. Dengan adanya kantor imigrasi di Garut, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih dekat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga edukasi dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa edukasi keimigrasian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari persyaratan perjalanan ke luar negeri, pengurusan paspor, hingga pemahaman prosedur keberangkatan ibadah haji dan umrah agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada warga yang berencana bekerja di luar negeri, agar mereka memahami jalur resmi penempatan tenaga kerja, hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, serta mekanisme perlindungan yang disediakan oleh negara,”tuturnya.

.Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, diharapkan kualitas pelayanan keimigrasian semakin meningkat, sekaligus memperkuat fungsi edukasi, pengawasan, dan mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat. (D Hendar)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *