https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

PT.Karya Bumi Indah dan PT.Pranaja Satu Lima, Gugat Pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Gugatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 201/Pdt.G/2025/PN Sleman, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan tersebut diajukan oleh dua Perusahaan Kontraktor terhadap pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) terkait proyek pembangunan Gedung sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp.25 miliyar.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Agustus 2025, para penggugat adalah Adi Haryanto, selaku Direktur Cabang PT.Karya Bumi Indah selaku penggugat I dan Direktur Utama PT.Pranaja Satu Lima selaku penggugat II. Keduanya berkedudukan di Palagan, jalan Teratai RT 13 RW 35, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon/Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

” Sementara itu, pihak tergugat adalah Ketua/ Pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) sebagai tergugat I dan Achmad Yulianto, S.T, selaku Owner Representative Yayasan TCKN sebagai tergugat II,” kata kuasa hukumnya, Armen Dedi, S.H, saat beri keterangan kepada awak media di Kantornya Jumat 30 Januari 2026.

Armen, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan gedung sekolah telah di selesaikan 100 persen, sesuai dengan kontrak kerja termasuk pekerjaan tambah kurang serta pekerjaan interior berdasarkan perintah kerja resmi,” jelasnya.

Namun hingga kini, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum di tandatangani hak retensi belum di kembalikan dan masih terdapat kekurangan pembayaran dari pihak Yayasan,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menambahkan adanya dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang disebut sebagai ” Commitment fee ” oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan. Nilainya disebut berkisaran antara 9 hingga 12 persen dari total nilai proyek dengan total dugaan mencapai lebih dari Rp.3,2 miliyar.

Atas dasar itulah, gugatan PMH ini kami ajukan untuk memperjuangkan hak klien kami sebagai kontraktor serta menegakkan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.

Sedangkan Bangunan Sudah Ditempat

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum penggugat menerangkan bahwa sebagai bangunan proyek saat ini telah di tempati dan digunakan. Meski demikian pihak Yayasan, beralasan pekerjaan belum 100 persen selesai.

Armen, juga menambahkan, menurut data administrasi dokumen dan kontrak pekerjaan seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Faktanya bahwa bangunan sudah digunakan, juga menjadi salah satu poin penting yang kami sampaikan dalam persidangan.

Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan persidangan, gugatan kami daftarkan pada 13 Agustus 2025.” Kemudian sidang pertama digelar pada tanggal 17 September 2025, setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Jawaban tergugat di sampaikan pada 5 November 2025, disusul replik para penggugat pada 26 November 2025 serta duplik para tergugat pada 10 Desember 2025.

Pada 6 Januari 2026, para penggugat mengajukan 70 alat bukti surat yang dibawa dalam tiga koper dokumen sekaligus mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek yang telah dikerjakan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2026 tergugat I menyampaikan bukti surat bahwa agenda persidangan pekan depan dijadwalkan untuk pemeriksaan bukti surat dari tergugat II.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai oleh Intan Tri Kumalasari, S.H., dengan anggota Irma Wahyuningsih, S.H.,M.H, dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H.,SP.Not.,M.H.

Sidang akan terus berlanjut sesuai agenda pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Armen.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *