https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polres Pasuruan Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Diduga Beraksi di 18 TKP

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com
PASURUAN — Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.
Dua tersangka tersebut berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban, K.H., perempuan berusia 28 tahun warga Kabupaten Kediri, kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saat diparkir di area kos di Kecamatan Pandaan.
“Korban mendapati sepeda motornya yang diparkir telah hilang,” ujar AKBP Harto, Jumat (30/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Vega
1 set kunci T
1 pasang sepatu
1 tas pinggang
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga terlibat lebih dari 18 TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan dan kemungkinan sekitar 30 TKP jika termasuk wilayah luar Pasuruan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun, mengingat tindakan mereka menggunakan alat bantu dan melakukan aksi di banyak lokasi.
Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya dan mengajak masyarakat tetap waspada serta melaporkan aktivitas serupa demi terciptanya lingkungan aman.
(Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *