Kompassindonesianews.com
PASURUAN — Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Sebanyak 46 tersangka diamankan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama 5–24 Januari 2026. Penindakan dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, termasuk Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.
“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, tersangka berjumlah 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Mayoritas barang bukti adalah sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” kata Kapolres.
Pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi menangkap SKJ (47), yang diduga bagian jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat 4.988,8 gram yang disembunyikan berpindah-pindah lokasi menggunakan sistem ranjau.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.
Selain jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil, dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu. Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda sesuai ketentuan hukum.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna terciptanya lingkungan aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kalau mau, aku bisa buatkan versi lebih singkat dan padat yang cocok untuk portal berita online, menonjolkan angka 5 Kg sabu dan 46 tersangka agar lebih menarik pembaca.
(Andi)
Beranda
Berita
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan Bersama 5 Kg Sabu Sepanjang Januari 2026
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan Bersama 5 Kg Sabu Sepanjang Januari 2026
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Rekomendasi untuk kamu

Post Views: 150 Jakarta, 22 Juli 2026 — Kompassindonesianews.Com Ketua GMPK, Mattobin, S.E., melaksanakan kunjungan…

Post Views: 150 Jakarta Barat – Kompassindonesianews.Com Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Ketua…

Post Views: 150 Jakarta, – KompassimdonesianewsSecara.Com Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada…

Post Views: 150 JAKARTA – Kompassindknesianews.Com DPP FORKABI melontarkan peringatan keras kepada pihak mana pun…

Post Views: 150 Batam – Kompassindonesianews.Com Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,…









