https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Awal Bulan Ramadhan, Satpol PP Sleman dan Dinas Terkait Laksanakan Patroli Gabungan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menghormati kekhusyukan ibadah selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha hiburan seperti, Spa, Geme Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan pusat perbelanjaan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman,Indra Darmawan,saat jumpa awak media Kamis 12 Februari 2026.

Lanjutnya, sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan sejumlah langkah strategis guna memastikan Peraturan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman.

Sebagai langkah awal, Satpol PP Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bupati terkait Ramadhan kepada para pelaku usaha khususnya usaha hiburan malam pada Rabu 11 Februari 2026.

Indra, juga menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait ketentuan operasional usaha selama bulan Ramadhan, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Satpol PP Kabupaten Sleman akan melaksanakan patroli gabungan pada awal bulan Ramadhan tepatnya pada Jumat malam 20 Februari 2026. Patroli ini akan dilaksanakan bersama Dinas dan instansi terkait, antra lain, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta unsur dari TNI dan Polri.

Ia menyebut, patroli gabungan tersebut bertujuan untuk membantu langsung tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan Bupati tentang penyelenggaraan usah selama bulan Ramadhan.

” Selain itu, kegiatan ini juga bersifat pembinaan dan edukasi, agar tercipta suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Apabila dalam kegiatan patroli tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Sleman akan memberikan teguran dan peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan.

Melalui rangkaian kegiatan sosialisasi patroli dan pembinaan ini, Satpol PP Kabupaten Sleman berharap dapat mendorong terciptanya kepatuhan pelaku usaha serta menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai – nilai religius serta ketertiban umum selama bulan Suci Ramadhan tahun 2026 ini,” tutup Indra.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *