Banjarnegara Jawa Tengah. Kompassindonesianews.com
Glempang, 14/2/2026 Dugaan praktik rekayasa administrasi kependudukan mencuat di Desa Glempang. Seorang Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) disebut-sebut terlibat dalam proses penerbitan dokumen identitas seorang anak yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber yang enggan disebutkan Namanya, penerbitan dokumen tersebut diduga dilakukan dengan mencantumkan data yang tidak sesuai prosedur Administrasi.

Anak tersebut disebut sebagai hasil hubungan di luar pernikahan, seorang Perempuan sebut saja Bunga 28 thn.dalam wawancara dengan Awak media, Pihak orang tua bunga Inisial S. Laki laki paruh baya itu mengakui jika Anaknya mengandung dengan seseorang yang tidak di ketahui siapa namanya dan alamatnya di cari tidak ketemu sehingga saat cucunya lahir untuk kebaikan anak dan cucunya dia kemudian mengurus akta lahir cucunya itu sebagai anak nya yang ketiga hasil pernikahan yang dengan istrinya..dengan dokumen perkawinan yang hal tersebut di bantu oleh Oknum Sekdes dan Kades yang menjabat pada saat itu.
Indikasi Kejanggalan Administratif
Hasil penelusuran Awak Mesdia menunjukkan adanya beberapa kejanggalan, antara lain: Bunga saat di tanya wartawan tidak mau bicara banyak dan terkesan menutupi.
” Itu kejadian sudah lama knapa baru sekarang “di ungkap ujarnya dengan nada tidak suka.
Dugaan tindak pemalsuan identitas semestinya di lengkapi dokumen adopsi diduga diproses tanpa mekanisme klarifikasi resmi.
Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya kedekatan personal antara pihak yang berkepentingan dengan oknum perangkat desa, yang diduga mempermudah proses Administrasi tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti, Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan dan Pemalsuan Dokumen Negara. Selain berdampak secara hukum, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan oleh Aparat Desa.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Oknum Sekdes yang disebut dalam dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Desakan Transparansi
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit Administrasi dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur. Mereka juga meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Desa.
Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan Hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan setelah adanya klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan dari instansi berwenang.
Setiawan












