https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

1.545 Marbot di Sleman, Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Kabupaten Sleman, Dewan Masjid Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Syariah Indonesia Yogyakarta, bersinergi meluncurkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot atau Marbut Masjid se – Kabupaten Sleman.

Acara peluncuran tersebut dilaksakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, pada Senin tanggal 16 Februari 2026. Peluncuran perlindungan sosial bagi Marbot ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, kepada perwakilan Marbot dari 17 Kapanewon/Kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman.

Dalam sambutannya, Bupati Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan khususnya para Marbot Masjid,” kata Harda.

” Meskipun Marbot termasuk kategori pekerja informal, ia menilai setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya. Bupati Sleman berharap, program perlindungan sosial bagi Marbot ini menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Harda Kiswaya, juga mengajak kepada para Marbot untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas menguatkan keikhlasan dalam meraih keberkahaan,” tutup Bupati.

” Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Wiyato Widodo, menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.545 Marbot berasal dari 17 Kapanewon/Kecamatan dengan pembiayaan kepesertaan di tanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Yogyakarta.

Sedangkan untuk jangka waktu kepersetaan, ia menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama 1 tahun terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027,” ungkap Wiyato.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *