https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Skandal Projek Milyaran Diduga Libatkan Penguasa Wilayah, Kabid Perkim DLH Kabupaten Lampung Timur BUNGKAM

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Timur, Kompassindonesianews – Senin (16/2/2026) Menindaklanjuti adanya indikasi keterlibatan oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur dalam Skandal Projek Pembangunan Jalan Desa dengan nilai anggaran total mencapai Rp. 23.400.104.340, Kabid Perkim (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman) diduga Bungkam.

Yunizer Hasan. ST.MM., selaku Kabid Perkim DLH Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi awak Media Kompassindonesianews melalui pesan WhatsApp enggan merespon terkait persoalan yang menyangkut dirinya. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak Warga Negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, kecuali informasi yang dikecualikan, rupanya tak berlaku bagi seorang Yunizer Hasan. ST.MM., selaku Kabid Perkim DLH Kabupaten Lampung Timur.

Dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat tinggi daerah tentunya bukan isapan jempol belaka, hal tersebut didukung dengan banyaknya temuan-temuan dilapangan terkait pekerjaan yang tidak sesuai dan seolah tak menjadi persoalan bagi pihak DLH itu sendiri. Besktek pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas dibiarkan begitu saja, seakan tutup mata dan tidak adanya tindakan meski pihak Media Kompassindonesianews bersama Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur telah melaporkan temuannya kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur menegaskan pihaknya akan mengawal penuh perkara dugaan Skandal Projek Milyaran yang diduga telah merugikan Keuangan Negara yang melibatkan Oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur tersebut. Ketua IWO Lamtim, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, yang juga pernah memimpin PWI Lampung Timur selama dua periode dan menjadi Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur (2014–2019) dari Fraksi Golkar, menuturkan pihaknya meminta agar Dinas terkait, Inspektorat serta Tipikor Polda Lampung untuk segera melakukan evaluasi dan audit secara mendalam.

“Saya selaku Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur mengecam keras atas sikap dari Kabid Perkim yang telah melanggar UUD No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebagai pejabat publik harusnya mendukung segala bentuk informasi yang seharusnya dipaparkan kepada publik agar tidak terjadi Bias dikalangan masyarakat. Terkait hal ini tentunya kami akan terus kawal hingga pihak-pihak terkait dapat melakukan Audit secara mendalam. Jika terbukti adanya pelanggaran yang merugikan Keuangan Negara, hukum harus diterapkan pada pelaku yang merugikan Keuangan Negara tersebut,” ungkap Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur dengan nada Tegas!

Selain itu, Azzohirri selaku Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur juga meminta para pihak terkait turun lapangan guna menindaklanjuti laporan dari pihaknya mengenai adanya temuan perihal pekerjaan yang tak sesuai bestek diwilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Lampung Timur yang dahulu dikenal sebagai Onder Afdeling Sukadana sebuah pembagian administratif dibawah kekuasaan Belanda, hingga pada tahun 1999 pemerintah melakukan pemekaran wilayah guna pemerataan pembangunan, namun sahihnya perjalanan waktu, hal tersebut justru jauh dari kata sukses. Selain Lampung Timur yang dahulu dikenal dengan Wisata Nasionalnya Way Kambas, kini Lampung Timur turut menjadi salah satu wilayah yang dikenal publik sebagai sarang Koruptor tertinggi diwilayah Provinsi Lampung, setelah Lampung Utara, Lampung Tengah dan Mesuji yang turut melibatkan Kepala Daerahnya.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mengharapkan adanya Audit secara mendalam dan terbuka terhadap Oknum-oknum ASN yang terlibat dalam Skandal Projek Bantuan Pembangunan Jalan tersebut. Kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Inspektorat Kabupaten dan Provinsi, Kejaksaan Tinggi Lampung serta Tipikor Polda Lampung dan KPK dapat turut andil guna memastikan adanya dugaan skandal projek yang melibatkan Anggota dan Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur tersebut.

Akankah pihak DLH akan membuktikan transparansinya kepada publik? Atau justru seolah mengabaikan keterbukaan informasi kepada publik demi menutupi keterlibatan para pejabat tinggi guna keuntungan pribadi berbagai pihak? Benarkan statemen berbagai pihak terkait adanya “Lingkaran Setan” di Kepemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur?

Kini krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah kian meningkat dengan banyaknya persoalan dan temuan yang tak jua ada tindakan, menambah goresan tinta dalam catatan sejarah Kabupaten Lampung Timur. Seolah masyarakat mudah untuk dikelabuhi, jabatan strategis kini tak lagi memiliki fungsi yang berpihak kepada rakyat kecil dinegeri ini.
#Andi Selagai

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *