Kompassindonesianews.com
Palembang / Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ringkasan Keputusan
Hari & Tanggal Sidang: Selasa, 17 Februari 2026
Waktu Pengumuman Resmi: ± 19.15 WIB
Pemimpin Sidang: Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar
Keputusan: 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Infografik Posisi Hilal
Matahari terbenam pukul 18:05 WIB
Hilal ± 4,2° di atas ufuk
Elongasi Bulan–Matahari ± 7,1°
Hilal memenuhi kriteria MABIMS → berpotensi terlihat
Tokoh dan Unsur yang Hadir
Pemerintah & Lembaga Negara:
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ulama & Ormas Islam:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nahdlatul Ulama (NU)
Muhammadiyah
Persatuan Islam (Persis)
Al Washliyah
Teknis & Akademisi:
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Para ahli falak dan astronomi dari perguruan tinggi
Lainnya:
Perwakilan kedutaan besar negara sahabat
Awak media nasional dan internasional
Metode Penetapan Awal Ramadan
Sidang Isbat menggabungkan hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal langsung):
Hisab
Posisi Bulan dan Matahari dihitung menurut kriteria MABIMS (tinggi hilal ≥ 3°, elongasi ≥ 6,4°)
Ijtimak: 17 Februari 2026, pukul 10.00 WIB
Tinggi Hilal: ± 4,2°
Elongasi: ± 7,1°
Rukyat
Pengamatan hilal dilakukan di lebih dari 100 titik pemantauan di seluruh Indonesia
Bukti visual diverifikasi hakim agama
Hasil rukyat sah secara syar’i
Perbedaan Muhammadiyah
Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, tidak menunggu hilal terlihat fisik.
Jika hilal sudah wujud menurut perhitungan astronomi sebelum Magrib, 1 Ramadan langsung ditetapkan.
Berbeda dengan NU atau Persis yang menunggu rukyat hilal secara fisik.
Dampak: Bisa memulai puasa 1–2 hari lebih cepat atau sama dengan pemerintah.
Kutipan Menteri Agama
“Keputusan penetapan awal Ramadan tidak hanya berdasarkan hisab, tetapi juga rukyat yang sah secara syar’i. Ini menunjukkan integrasi sains dan tradisi Islam dalam menjaga kepastian ibadah umat,” ujar Menteri Agama.
“Mari sambut Ramadan dengan persatuan, khidmat, dan kepedulian sosial. Perbedaan metode adalah khazanah keilmuan, namun persatuan umat adalah prioritas utama,” tambahnya.
(Komarudin)












