Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Masih banyak pekerja di sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dari koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Hal tersebut disampaikan oleh koordinator KSBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono, saat beri keterangan kepada awak media Jumat 20 Februari 2026. Dani mengatakan, kondisi ini dinilai mengancam keselamatan dan kesejahteraan sosial para pekerja buruh yang memiliki risiko kerja tinggi,” tuturnya.
Dani, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta umumnya Dinas yang menaungi pekerja konstruksi lainnya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek konstruksi yang berjalan di bawah naungan Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, perlindungan pekerja adalah kewajiban. Ia menambahkan bahwa kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan amanat Undang – Undang yang wajib di penuhi oleh kontraktor atau penyedia jasa,” beber Dani.
” Lebih lanjut, Dani menambahkan kami masih banyak menerima laporan adanya proyek – proyek, baik skla besar maupun kecil, yang pekerjaanya belum terlindungi jaminan sosial. Ini sangat berisiko, jika terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai beban itu, jatuh ke keluarga pekerja yang secara ekonomi sudah sulit,” tambahnya.
Kami meminta beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman, dan Dinas PUPR.
Kapan perlu di audit kepatuhan kontraktor verifikasi faktual di lapangan, terhadap jumlah pekerja yang di daftarkan kalau dibandingkan dengan jumlah pekerja riil di lokasi proyek.
Kami berharap ketegasan memberikan teguran keras hingga sanksi administrasi, bagi perusahaan jasa konstruksi yang lalai mendaftarkan pekerjanya.
Selain itu, memastikan bahwa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak dalam setiap tahapan pencairan termin proyek fisik.
Sinkronisasi data memperkuat koordinasi antara Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau pendaftaran proyek secara real-time.
Dani menegaskan, risiko kerja sektor konstruksi merupakan salah satu sektor dengan angka kecelakaan kerja yang cukup fluktuatif. Perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dianggap sebagai jaring pengamanan sosial yang krusial.
Ia menyebut, Kabupaten Sleman sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur.” Namun, kemegahan bangunan tersebut tidak boleh mengabaikan keringat dan nyawa manusia yang membangunnya. Dan Pemkab Sleman, harus hadir sebagai pengawas yang jeli.
Kami berharap dengan adanya evaluasi ini, ke depannya tidak ada lagi pekerja konstriksi di Kabupaten Sleman dan DIY yang terabaikan hak – hak dasarnya atas perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dain juga mengingatkan bahwa semua kegiatan konstruksi baik di wilayah Pemkab Sleman maupun di Provinsi D.I.Yogyakarta, harus Kesehatan Kerja Konstruksi. Karena K3 adalah sistem manajemen dan peraturan yang diterapkan untuk melindungi pekerja, peralatan, dan lingkungan di tempat kerja konstruksi dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini, demi kesehatan dan keselamatan pekerja/ buruh konstruksi dan juga mengamankan nama baik pengusaha/pemberi kerja, Pemkab Sleman dan Provinsi DIY,” tutup Dani Eko Wiyono.(Joni)














