Lampung Timur, Kompassindonesianews – Meski sebelumnya aktivitas penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh Oknum “J” selaku aparatur Desa Karya Basuki telah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait dan telah viral diberbagai Platform Media Digital Tiktok, namun aktivitas penambangan pasir tersebut tetap beroperasi secara terang-terangan seakan mengkebiri Hukum Polda Lampung.
Berdasarkan hasil pantauan Jurnalis Kompassindonesianews dilapangan, aktivitas penambangan pasir tetap berjalan seakan Hukum yang ada dinegeri ini tak akan mampu untuk menyentuhnya. Hal tersebut menimbulkan asumsi liar dikalangan masyarakat yang kini tengah krisis kepercayaan terhadap Pemerintah.
Pihak berwenang yakni aparat Kepolisian Polda Lampung dan Polres Lampung Timur seakan lemah dihadapan oknum “J” selaku Mafia Tambang yang ada di wilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut nampak jelas, pasalnya, meski telah viral aparat penegak Hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur tak mampu bergerak guna menindak pelaku perusakan lingkungan tersebut.
Asumsi liar kini berhamburan, apakah benar pihak aparatur penegak Hukum Polda Lampung beserta Polres Lampung Timur menerima umpeti dari para pelaku penambangan pasir ilegal tersebut?, lantas benarkah oknum “J” dilindungi oleh pihak-pihak tertentu hingga seorang Artis didunia pertambangan pasir ilegal tersebut tak mampu tersentuh oleh Hukum yang berlaku diwilayah Hukum Polda Lampung?.
Berbanding terbalik dengan pelaku penambangan pasir ilegal berinisial “LH” yang telah lebih dulu di sergap dan ditutup oleh pihak Polres Lampung Timur, dan hingga kini pelaku “LH” dinyatakan sebagai DPO oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.
Apakah Cu’an atau umpeti yang menjadi persoalan? Benarkan hukum di Negeri ini hanya akan berpihak kepada yang memberi keuntungan?. Sebait kata tersebut hanya dapat dibuktikan dengan adanya tindakan nyata terhadap para pelaku penambangan pasir secara Ilegal.
Mengingat pelaku merupakan Perangkat Desa yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, Hukum Pidana harus tetap diterapkan, sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan Desa seharusnya diterapkan. Kini masyarakat tengah mengalami krisis kepercayaan terhadap Pemerintah dan segala bentuk instansi, akankah para pemangku keputusan akan mampu menindak tegas pelaku? Ataukah justru menambah catatan panjang ketidak mampuan pihak-pihak tersebut.
“Melihat tapi buta, mendengar namun tuli” sepenggal kata tersebut menggambarkan sikap para pihak-pihak terkait yang seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, Hukum di Negeri ini kini hanya berfungsi sebagai pelindung bagi yang memiliki jabatan tinggi dan ber-Uang. Mahkota Hukum yang seharusnya tunduk terhadap kepentingan rakyat, kini dinodai oleh oknum-oknum yang mengedepankan aspek kepentingan pribadi.
“Hukum? Apa itu Hukum? Indonesia ini bukan lagi negara Hukum, kini Indonesia adalah negara uang, siapa yang ada uang dialah yang berkuasa, Pancasila itu hanya pajangan bagi mereka, sila ke empat dan ke lima itu sudah tidak berlaku dihadapan yang punya uang,” ungkapnya dengan nada kesal.
Akankah pihak Kepolisian Polda Lampung dan Polres Lampung Timur mampu menindak tegas oknum “J” sesuai Undang-undang yang berlaku? Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah. Ataukah pihak Kepolisian justru mendukung para pelaku penambangan pasir ilegal selama umpeti berjalan lancar?.
#Andi Selagai














