https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sanksi PIDANA Menanti, Tambang Pasir Milik Oknum Perangkat Desa Karya Basuki Dinyatakan ILEGAL Oleh Pihak DLH Kabupaten Lampung Timur

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Timur, Kompassindonesianews – Menindaklanjuti laporan dari pihak Awak Media Kompassindonesianews terkait dengan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal diwilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur terjun kelokasi didampingi Dinas Perizinan dan Tim Pengawas Terpadu pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur melalui Widayat Wahyu Utama selaku pimpinan dilapangan, didampingi Yudha Brifan Julian dan Hotman Tuah Damanik menyatakan, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh Joni merupakan kegiatan yang dilakukan Secara ILEGAL.
“Kami disini tidak memihak manapun, namun secara Hukum memang kegiatan ini harus dihentikan karena tidak memiliki perizinan, dan jangan dilakukan jika tidak memiliki izin. Kami harap pelaku usahapun harus memahami prosedur hukum yang berlaku terkait Undang-undang Minerba,” ucap Wahyu dengan nada tegas.

Sementara itu, Darna yang didampingi Sudarmadi dari pihak Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur membenarkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik dilokasi maupun secara administrasi tidak ditemukan adanya izin resmi yang dikantongi oleh Joni dalam menjalankan aktivitas penambangan pasir tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, benar bahwa pelaku usaha tidak dapat menunjukan dokumen lingkungan hidup, tidak memiliki NIB dari KBRI penggalian pasir untuk kelegalan usahanya, jadi hal ini sudah jelas tidak memiliki izin dari pihak manapun,” ungkap Darna.

Joni yang merupakan pelaku penambangan pasir ILEGAL yang juga selaku perangkat Desa Karya Basuki berdalih, penambangan pasir tersebut baru dilakukan selama satu bulan. Tentu saja hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ada dilapangan, Artis Dunia Pertambangan yang merupakan perangkat Desa Karya Basuki tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat Desa dalam menjalankan aksinya selama ini.

Ikrah sudah dinyatakan bahwa Aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh perangkat Desa Karya Basuki tersebut adalah ILEGAL, kini, sanksi pidana sesuai Undang-undang Minerba yang berlaku tentunya harus diterapkan. Selain itu sanksi Administratif dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya harus dijalankan sesuai dengan ketentuannya.

Joni yang merupakan Perangkat Desa Karya Basuki menjabat sebagai Kaur Keuangan diketahui selama ini kerap mengumbar kata “saya mah gak urus walau diberhentikan los dari jabatan desa, saya loh tetep bisa hidup”. Hal ini tentunya menciderai Asta Cita dan marwah Kepemerintahan.

Joni pelaku Penambangan Pasir Ilegal tersebut seakan kebal hukum dalam menjalankan aksinya, bagaimana tidak, bekingan aparat penegak hukum serta disertai kedekatannya dengan berbagai Oknum Media menjadikannya secara leluasa, seakan dirinyalah pemegung kendali penuh diwilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Benarkah ada Oknum Aparat dibalik aksi perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Joni? Lantas MAMPUKAH Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menunjukan bahwa hal tersebut tidak benar? Namun jika pihak kepolisian tidak menindak tegas pelaku tersebut, tentunya hal tersebut menunjukan bahwa Hukum di negeri ini tak berkutik dihadapan para mafia pertambangan.

Pihak Media Kompassindonesianews akan terus mengawal proses hukum pidana serta sanksi administratif terhadap pelaku Perusakan Lingkungan tersebut, jika ada tindakan oleh Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, AS selaku Pimpinan Kompassindonesianews Biro Lampung Timur akan menyurati dan melaporkan hal ini kepihak Mabes Polri, agar pihak Mabes Polri dapat menindak Oknum-oknum Aparat yang terlibat dalam aksi Penambangan Pasir Ilegal tersebut.
#Andi Selagai

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *