https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pastikan Layanan Sabtu dan Minggu Optimal, Dirjen Pajak Kunjungi KPP Pratama Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman pada Sabtu 28 Februari 2026. Kunjungan ini dalam rangka memantau langsung pelaksanaan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun, tahun pajak 2025.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penguatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, khususnya pada periode pelaporan SPT Tahunan. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak juga berinteraksi langsung dan menyapa Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan pelaporan di luar hari dan jam kerja reguler. Bimo juga menjelaskan bahwa KPP Pratama Sleman bersama seluruh unit pelayanan pajak, di lingkungan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta secara proaktif membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap Wajib Pajak memperoleh pendampingan sampai berhasil dalam menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Bimo, menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menghadirkan sistem yang semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel, dengan orientasi utama pada kemudahan layanan kepada Wajib Pajak.

Ia menyebut, masa transisi ini adalah proses pembelajaran bersama.” Kami memastikan seluruh pegawai pajak, telah disiapkan untuk memberikan pendampingan secara optimal, dan penyempurnaan sistem terus dilakukan agar semakin andal sehingga Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan nyaman,” tambahnya saat meninjau langsung layanan. Sebagai bagian dari penguatan layanan, Bimo turut menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form yang di kembangkan untuk mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara lebih praktis, cepat, dan terarah bagi Wajib Pajak. Ia menyebut, secara nasional hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 4.955.055 SPT Tahunan telah di sampaikan. Dari jumlah tersebut, 4.954.422 SPT di sampaikan melalui Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form,” tutup Bimo.

” Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan berdasarkan data per 28 Februari 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tercatat sebanyak 90.077 Wajib Pajak,” terangnya.

Erna juga menjelaskan ada terdapat sedikit perlambatan pelaporan yang antara lain, dipengaruhi oleh proses adaptasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Lanjutnya, melalui pembukaan layanan akhir pekan dan dukungan penuh dari jajaran pimpinan, di harapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tetap terjaga.” Dengan data yang telah diinput pada pelaporan SPT Tahunan saat ini, proses pelaporan pada tahun – tahun berikutnya akan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” pungkasnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *