https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Tidak Menyampaikan SPT Dengan Benar, 10 Bidang Tanah Milik Direktur PT.PIP Disita

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

YogyakartaKompassIndonesianews.com Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY), melaksanakan tindakan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan pada hari Selasa 11 Februari 2026.

Tindakan penyitaan ini, dilakukan setelah melalui serangkaian proses penelusuran aset dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelumnya, terdapat objek – objek tersebut telah dilakukan pencatatan blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, Senin (2/3/2026).

Ia mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset milik PA, yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025 lalu. PA ini merupakan Direktur PT.PIP, perusahaan developer. Dugaan tindak pidana pajak dilakukan melalui perusahaan tersebut adapun rincian objek sita meliputi :
1.Tanjung Baru, Baturaja Timur OKU, sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan dengan 5 di antaranya berupa ruko dengan total luas 2.537 meter persegi.
2.Baturaja Timur OKU, sebanyak 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 meter persegi.
3.Banuayu Baturaja Timur OKU sebanyak 1 bidang tanah dengan luas 19.990 meter persegi,” bebernya.

Lanjutnya, total keseluruhan objek yang disita berjumlah 10 bidang tanah dan bangunan. Sedangkan pelaksanaan penyitaan di saksikan oleh perangkat Desa setempat ini sesuai ketentuan perundang – undangan.

” Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp.768.762.235 juta. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan atau huruf i Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kami Kanwil DJP DIY, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga kepastian hukum serta mengamankan penerimaan negara.

Dwi juga menerangkan tersangka PA, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT (Pasal 39 ayat (1) huruf c) dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap (huruf d),” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *