https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lima Kalurahan di Sleman Segera Menggelar Pemilihan Lurah Antar Waktu

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, segera menggelar pemilihan Lurah antar waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R.Budi Pramono, saat beri keterangan kepada awak media di Aula Kantor PMK Sleman Kamis 5 Maret 2026.

Budi, menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) sedang difinalisasi pemerintah Kabupaten Sleman, akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026 di lima Kalurahan.” Saat ini, pemerintah Kabupaten Sleman tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman tata cara Pemilihan Lurah antar waktu sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Adapun lima Kalurahan yang dijadwalkan melaksanakan PAW pada tahun 2026 ini, yaitu Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Trihanggo, dan Kalurahan Sendangadi. Pemilihan Lurah antar waktu ini dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan Lurah yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dan masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Lanjutnya, pelaksanaannya dilakukan melalui Musyawarah Kalurahan yang melibatkan unsur masyarakat dan lembaga Kalurahan secara proporsional. Sedangkan tahapan PAW meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaanmusyawarah Kalurahan hingga penetapan dan pelantikan Lurah terpilih.

Lanjut Budi, selain pelaksanaan PAW pada tahun 2026 ini, pemerintah Kabupaten Sleman juga sedang menyusun perencanaan pemilihan Lurah secara serentak pada tahun 2028, direncanakan akan dilaksanakan pemilihan Lurah serentak di 51 Kalurahan, sedangkan pada tahun 2029 dijadwalkan pemilihan Lurah serentak di 35 Kalurahan. Pemerintah Kabupaten Sleman, juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.

Dengan difinalissasinya Peraturan Bupati serta perencanaan pemilihan hingga tahun 2029, pemerintah Kabupaten Sleman berharap tata kelola pemerintahan Kalurahan semakin kuat serta mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *