https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Dramatis! Polres Pasuruan Tangkap Residivis Perempuan dengan 17 Gram Sabu

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com
Pasuruan – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba dalam sebuah penyergapan di By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada malam hari.
Penangkapan bermula ketika polisi membuntuti sebuah mobil Honda Jazz abu-abu yang dianggap mencurigakan. Setelah sempat hilang dari pantauan, mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Pengemudi mobil diketahui berinisial STN (36), warga Prigen. Saat mobil diperiksa, polisi juga menemukan seorang penumpang perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto, yang ternyata residivis kasus narkoba.
Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat total sekitar 16,992 gram yang siap diedarkan. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
1 ponsel Vivo
uang tunai Rp700.000
kantong plastik hitam
mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku
Hasil tes urine menunjukkan RM positif mengandung metamfetamin.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
STN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati. Sementara RM akan menjalani rehabilitasi dan pemeriksaan lebih lanjut.(andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *