Lampung Timur, Kompassindonesianews – Pihak Media Kompassindonesianews melalui kordinasi bersama pihak Organisasi Kontrol Publik Kebijakan (KPK Independen) secara resmi melaporkan “HS” selaku Ketua Pokmas Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur kepada pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor Polda Lampung, dalam kasus dugaan Manipulasi penggunaan Anggaran serta adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara hingga puluhan juta rupiah, Selasa (9/3/2026).
Menindaklanjuti temuan awak Media Kompassindonesianews dilapangan, terkait adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan Anggaran Swakelola Projek Pembangunan Jalan Desa serta pengurangan volume material dalam Proyek Pekerjaan Rabat Beton dari Dinas Lingkungan Hidup oleh Oknum “HS” selaku Ketua Pokmas Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, pihak Media KompassIndonesianews resmi melaporkan hal tersebut kepada pihak Ditreskrimsus Tipikor Polda Lampung.
Beberapa poin yang menjadi dasar aduan dalam perkara tersebut ialah:
•URAIAN FAKTA DAN TEMUAN LAPANGAN
Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi tim jurnalis di lapangan pada bulan Januari-Februari 2026, ditemukan beberapa indikasi sebagai berikut:
1. Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis (BESTEK)
2. Beton tampak rapuh dan mudah hancur dalam waktu singkat setelah pekerjaan selesai.
3. Ketebalan diduga tidak sesuai standar teknis.
4. Diduga terjadi pengurangan komposisi material (semen dan agregat) atau penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi.
Indikasi Kurangnya Transparansi :
1. Papan informasi proyek tidak dipasang secara permanen dan tidak mudah diakses masyarakat.
2. Minimnya informasi terkait volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan nilai anggaran di lokasi proyek.
3. Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Anggaran Swadaya
4. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat indikasi penguasaan dana secara dominan oleh Ketua Pokmas.
5. Terdapat dugaan pembelian dua unit mesin molen yang tidak tercantum dalam perencanaan awal pekerjaan.
Hal tersebut perlu dilakukan audit untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya. Dugaan Potensi Kerugian Keuangan Daerah Apabila ketidak sesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang nilainya perlu dihitung melalui audit investigatif resmi.
•DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Apabila fakta-fakta tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan)
Namun demikian, penetapan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan proses penyelidikan dan audit resmi.
Pengawasan ketat sangat diperlukan agar para pelaku tidak memiliki ruang untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Sementara diketahui nilai anggaran dalam pekerjaan tersebut ialah sebesar Rp. 450 juta, sebanyak Rp. 360.039.600 Anggaran dikelola oleh pihak penyedia, sementara Rp. 89.960.400 dikelola secara Swakelola oleh pihak Pokmas Desa.
Kini masyarakat menantikan hasil audit secara mendalam oleh pihak Kepolisian Polda Lampung, mengingat banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan Projek Pembangunan Jalan Desa tersebut serta kualitas yang badan jalan yang kini telah hancur akibat penggunaan bahan material tak sesuai standar.
#Andi Selagai














