https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Publik Soroti Dugaan Pungutan di Sekolah Negeri Pagedongan, Dinas Diminta Bertindak Tegas

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BanjarnegaraKompassindonesianews.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. Sejumlah wali murid dan warga mengeluhkan adanya penarikan iuran yang dinilai tidak sesuai aturan, lantaran nominal dan jadwalnya telah ditentukan pihak sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di salah satu SD Negeri di Desa Kebutuhjurang, pihak sekolah diduga menetapkan infak rutin sebesar Rp5.000 setiap hari Senin dan Rp2.000 setiap hari Jumat. Praktik tersebut memicu keresahan di kalangan orang tua siswa, karena infak yang seharusnya bersifat sukarela justru menjadi kewajiban yang mengikat.

Keluhan itu mencuat saat sejumlah wali murid berbincang dengan awak media di warung kopi sekitar sekolah. Mereka mengaku heran karena pungutan sempat dihentikan setelah adanya inspeksi dari Dinas Pendidikan, namun kini kembali diberlakukan.

“Waktu itu sempat dihentikan setelah ada sidak dari dinas. Tapi sekarang mulai lagi. Ini kan sekolah negeri, harusnya tidak ada pungutan,” ungkap salah satu wali murid.

Wali murid lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. Menurut mereka, selain nominal yang telah ditentukan, tidak ada kejelasan terkait alokasi dana infak tersebut.

“Kalau infak itu kan sukarela. Mau ngasih ya silakan, tidak juga tidak apa-apa. Tapi ini sudah ditentukan, bahkan hari dan jumlahnya. Kami jadi bertanya-tanya dipakai untuk apa,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku merasa tidak nyaman jika tidak mengikuti aturan tersebut, karena khawatir berdampak pada perlakuan terhadap anaknya di sekolah.

“Kalau tidak ikut, rasanya tidak enak. Takut anak kami nanti diperlakukan berbeda. Pernah ada yang protes, malah seperti tidak disukai,” tuturnya.

Tak hanya wali murid, sejumlah warga sekitar juga menilai praktik tersebut harus segera ditindak. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas untuk menghentikan dugaan pungli di sekolah negeri.

“Masih banyak sekolah yang seperti ini, mengatasnamakan infak tapi ditentukan nominalnya. Ini tidak boleh terjadi di sekolah milik pemerintah,” kata seorang warga.

Secara aturan, pungutan dengan nominal tetap dan waktu yang ditentukan di sekolah negeri dikategorikan sebagai pungutan wajib, bukan sumbangan sukarela. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal tertentu, dan tidak mengikat.

Selain itu, pendidikan dasar di sekolah negeri pada dasarnya telah dibiayai oleh pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga segala bentuk pungutan wajib dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Setiawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *