Yogyakarta – KompassIndonesianews.com Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY), menggelar kegiatan temu bersama bertajuk ” Harmony in Law Syawalan dan Talk Show FPAY 2026.
Kegiatan rutin tahunan ini, bertujuan untuk meneguhkan semangat kebersamaan antar praktisi hukum.
Syawalan dan diskusi yang berlangsung di Ballroom Loman Park Hotel Yogyakarta ini, dihadiri ratusan advokat lintas organisasi hingga para pakar dan pejabat hukum lintas instansi. FPAY sendiri dideklarasikan sekitar enam tahun yang lalu ini, sebagai respons atas dinamika organisasi advokat yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 150 organisasi di Indonesia.
” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua FPA Yogyakarta dan sekaligus pengacara senior, Aprillia Supaliyanto, S.S, S.H, M.H, mengatakan kegiatan bersama ini menjadi upaya merawat tradisi brotherhood atau persaudaraan sebagai jati diri advokat di Yogyakarta sejak di era 80 an,” katanya Jumat 24 April 2026. Ia pun berharap di tengah banyaknya organisasi advokat, tidak memicu perpecahan hubungan personal antar sejawat di wilayah Yogyakarta ini,” terangnya.
” Kami tidak menginginkan di Yogyakarta ini terjadi polarisasi kebersamaan dan hubungan personal. Makanya perlu kita tunjukkan bahwa Yogyakarta bisa bersatu di dalam perbedaan – perbedaan itu, Yogyakarta bisa solid, bisa bersaudara, tanpa harus mengganggu semangat profesionalitas masing – masing,” tegasnya.
Aprillia menyebut, FPAY bukanlah organisasi advokat yang melakukan rekrutmen atau pendidikan PKP-A, melainkan sebuah wadah inklusif tanpa sekat bagi seluruh anggota organisasi advokat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
” Lebih lanjut, ia menambahkan selain sebagai ajang silaturahmi acara Syawalan dan diskusi ini diisi dengan diskusi bertema ” Menjadikan KUHP dan KUHAP Sebagai Kompas Penegakan Hukum Bermartabat dan Berkeadilan”.
Penyelenggaraan diskusi ini di dasari atas berlakunya Undang – Undang baru mengenai KUHP dan KUHAP sejak Januari 2026, KUHP dan KUHAP bertujuan untuk menata kembali fungsi aparat penegak hukum mulai dari Hakim, Jaksa, Polisi, hingga Advokat agar berjalan secara setara atau equal.
Aprillia juga menyoroti realitas tumpang tindih kepentingan dan intervensi politik, yang sering menjadi hukum sebagai alat sehingga KUHP dan KUHAP baru ini menjadi momentum pengembalian marwah negara hukum.
” Kita berharap dua Undang – Undang ini bisa menginspirasi bangsa ini, untuk mengembalikan negara sebagai negara hukum.
Dan kita ingin menata fungsi minimal empat penegak hukum, untuk bisa menjalankan tugas fungsinya masing – masing secara equal kerena salah satu asas di dalam KUHAP ini adalah adanya kesetaraan.
FPAY berkomitmen untuk terus membekali anggotanya dengan pengetahuan, keahlian, dan sikap sebagai wujud profesionalitas yang berdampak positif bagi masyarakat penguna jasa hukum,” tutupnya.
.(Joni)












