https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esty Wijayanti Menyebut Peristiwa yang Terjadi di Daycare Little Aresha Itu Biadab

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esty Wijayanti menuntut proses hukum terhadap para tersangka pelaku kekerasan terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha dapat berjalan secara maksimal, serta menjadi prioritas aparat penegak hukum sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Hal tersebut diutarakannya saat menerima perwakilan dari orang tua korban di Joglo Cemoro, Godean, Kabupaten Sleman, Rabu 29 April 2026.

” Politisi PDI Perjuangan ini melihat celah penerapan pasal berlapis untuk menjerat para pengelola penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, terkait dugaan adanya tidak kekerasan fisik, psikis, serta layanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tuturnya.

Di saat audiensi, MY Esty Wijayanti, mendengar secara langsung kesaksian dari para orang tua dan bukti video peristiwa yang terjadi di Daycare Little Aresha. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut masuk tindakan berperikemanusiaan, pasti kita semua yang berada di tempat ini maupun seluruh masyarakat Indonesia akan mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Daycare Little Aresha ini bisa kita katakan biadab dan tidak berperikemanusiaan,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi X ini berharap, proses penanganan hukum berjalan serius.” Bahkan menjadi prioritas bagi para aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan kasus ini sebaik – baiknya dan seadil – adilnya termasuk kemungkinan adanya tindak pidana yang berlapis.

Itu tidak hanya kekerasan terhadap anak, tetapi juga menyangkut beberapa hal yang mungkin sudah ada perencanaan sejak awal, termasuk pengingkaran terhadap janji – janji yang diberikan oleh pihak pengelola.

” Lebih lanjut, ia menambahkan para korban berhak untuk mendapatkan restitusi. Dikatakannya, secara hukum para korban ini yang di wakili oleh kuasa hukum berhak mendapatkan restitusi. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022, secara detil di situ diatur tentang bagaimana soal restitusi ini,” tutup Esty.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *