Praya Tengah, Lombok Tengah –Kompassindonesianews.com Sengketa tanah yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menemukan titik terang. Melalui diskusi dan musyawarah yang difasilitasi pakar hukum Abdurrahman SH bersama Ketua LSM Maung, Narapudin, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu dihadiri jajaran pengurus LSM Maung, tokoh masyarakat, warga yang bersengketa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Suasana diskusi berjalan terbuka dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak.
Ketua LSM Maung, Narapudin, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membantu masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum, khususnya sengketa pertanahan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami di LSM Maung berkomitmen menjadi jembatan antara warga dan solusi. Prinsip kami adalah mengutamakan jalan damai. Alhamdulillah hari ini, bersama Pak Abdurrahman SH sebagai pakar hukum, persoalan tanah warga Praya Tengah ini bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau,” ujar Narapudin.
Dalam forum tersebut, Abdurrahman SH memberikan pandangan hukum sekaligus bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya legalitas administrasi pertanahan serta niat baik untuk menyelesaikan konflik secara bijak.
“Sengketa tanah sering terjadi karena miskomunikasi dan kurangnya bukti kepemilikan yang jelas. Jika semua pihak duduk bersama dengan hati yang dingin, insyaAllah selalu ada jalan keluar. Hukum tertinggi tetap musyawarah dan perdamaian,” jelas Abdurrahman SH.
Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan penuh pertimbangan, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama dan disaksikan langsung oleh LSM Maung, tokoh masyarakat, serta pakar hukum yang hadir.
Isi kesepakatan mencakup penegasan batas tanah, pengakuan hak masing-masing pihak, serta komitmen bersama untuk tidak lagi memperpanjang persoalan di kemudian hari.
Salah satu warga yang sebelumnya bersengketa mengaku lega dan bersyukur atas penyelesaian tersebut. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalahnya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Terima kasih kepada Pak Abdurrahman SH dan Pak Narapudin dari LSM Maung. Saya sudah lama memikirkan persoalan tanah ini. Sekarang semuanya sudah jelas dan selesai. Kami bisa hidup tenang kembali,” ungkapnya.
Pihak lain yang sebelumnya berselisih pun menyambut baik hasil musyawarah tersebut. Mereka menilai penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih baik dibanding proses hukum di pengadilan yang memerlukan waktu, tenaga, dan biaya besar.
Tokoh masyarakat Praya Tengah yang hadir dalam diskusi turut memberikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan LSM Maung bersama Abdurrahman SH.
“Pendekatan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau semua persoalan diselesaikan dengan duduk bersama dan musyawarah, tentu daerah kita akan tetap aman, damai, dan harmonis,” katanya.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, LSM Maung berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas administrasi pertanahan dan tidak ragu meminta pendampingan hukum jika menghadapi persoalan serupa.
Sementara itu, Abdurrahman SH berpesan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah demi menghindari konflik di masa mendatang.
Diskusi kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas tercapainya perdamaian. Momen haru terlihat ketika para pihak yang sebelumnya bersitegang akhirnya saling bersalaman dan berpelukan, menandai berakhirnya konflik secara damai dan penuh kekeluargaan.
M.Rifai
Rana sumber: Penegak Hukum Abdurrahman SH dan Ketua LSM Maung Narapudin.














