Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Kasus penggelapan iPhone yang menyeret, Shinta Komala, terus berlanjut dan pihak pelapor menolak restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara tersebut.
Pihak pelapor adalah, Tania adik dari mantan kekasih terlapor, Shinta Komala. Tania membuat laporan ke Polresta Sleman pada tanggal 17 Oktober 2024, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara penyidik kemudian menetapkan, Shinta Komala, sebagai tersangka.
” Hal tersebut disampaikan oleh orang tua korban, Theresia Ratna Kusumawati, saat beri keterangan kepada awak media di rumah makan Putri Mataram, Tridadi, Sleman, Selasa 19 Mei 2026. Ia menjelaskan kami tidak mau damai, karena dari pihak terlapor tidak bersedia mengakui kesalahannya sudah melakukan penggelapan iPhone,” jelasnya.
Bahkan ia pun menerangkan mula permasalahan tersebut yakni, dari transfer uang sebanyak Rp.153 juta oleh anaknya yang bernama, Nicolas kepada Shinta. Saat itu, Nicolas dan Shinta masih berstatus pasangan kekasih. Dana itu ditransfer dengan tujuan untuk modal bisnis kafe, yang mereka jalankan bersama.
Namun dalam perjalannan, uang tersebut disalahgunakan oleh terlapor untuk kepentingan bayar utang piutang pribadinya. Theresia, mengaku tidak pernah menerima sepeserpun keuntungan dari bisnis kafe tersebut hingga akhirnya bisnis itu tutup seiring kandasnya kisah cinta antara Nicolas dengan Shinta Komala.
” Merasa janggal karena tidak pernah mendapatkan keuntungan dari bisnis yang telah dia modali tersebut, pihaknya kemudian mencoba mencari informasi dari owner kafe sebelumnya yang bernama, Fikri. Sedangkan Fikri, tersebut merupakan mantan kekasih Shinta Komala, sebelum menjalin hubungan dengan anaknya Nicolas,” tambahnya.
Lanjutnya, dari Fikri, ia mendapat pengakuan bahwa dirinya pernah di tranfer uang sebesar Rp.80 juta oleh Shinta. Uang itu sebagai pengembalian uang yang pernah dipinjam secara pribadi oleh Shinta dan Fikri bahkan menunjukkan bukti tranfer yang tertera dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, dijelaskan sumber dana uang yang digunakan untuk mentranfer ke Fikri itu diduga kuat berasal dari Nicolas, yang sebelumnya digunakan untuk modal bisnis kafe.
Karena, Nicolas mentranfer uang itu ke Shinta pada tanggal 20 Oktober 2023 siang hari. Dan malam harinya juga langsung di tranfer oleh Shinta ke rekening Fikri,” terang Theresia.
” Singkat cerita, pihaknya kemudian meminta penjelasan kepada Shinta mengenai uang Rp.80 juta tersebut. Shinta bilang dirinya sanggup mengembalikan dengan cara mencicil Rp.2 juta per bulan, namun dalam perkembsngannya, Shinta melalui kuasa hukumnya justru melayangkan somasi.
Hingga akhirnya, Tania melaporkan kasus dugaan penggelapan iPhone tersebut ke kepolisian. Kami menduga persoalan iPhone ini masih ada kaitan dengan uang Rp.153 juta yang di tranfer oleh Nicolas. Menurutnya, uang Rp.17 juta untuk pembelian gawai mewah itu diambil dari uang yang di tranfer Nicolas. Gawai ini, dibeli sebagai kado ulang tahun dari kakanya untuk Tania.
” Shinta, kemudian meminjam iPhone tersebut dengan alasan untuk menunjang operasional kafe. Namun sampai kafe itu tidak lagi beroperasi, iPhone tersebut tidak dikembalikan kepada Tania.
Kami tetap akan melanjutkan kasus ini, kami minta kepada pihak Shinta untuk membuka penggunaan uang Rp.153 juta itu dan sambil menunjukkan kuitansi pembelian iPhone yang tertulis jelas customer atas nama anaknya, Tania.
Soal ijazah S1 milik Shinta, yang dibawa oleh pihak keluarga Nicolas sebagai jaminanan pengembalian uang, Theresia tidak membantahnya. Namun lanjutnya, ijazah itu diserahkan sendiri oleh Shinta di sebuah minimarket.
Merasa khawatir akan timbul masalah di kemudian hari, pihak keluarga Nicolas lalu mendatangi Shinta untuk membuat surat pernyataan terkait penyerahan ijazah tersebut. Namun dalam perjalannya, Shinta justru melaporkan seorang anggota Polsek Gamping mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.
Laporan itu dibuat pada tanggal 23 Oktober 2024 Bindang Bidpropam Polda DIY dan oleh Polda DIY dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025, laporan ini berkaitan dengan dugaan melakukan intervensi dan intimidasi
.(Joni)














