https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Fantastis! Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 24 Tersangka Dibekuk

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Selatan –Kompassindonesianews.com  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba berskala besar sepanjang Februari hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Dalam periode lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 24 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar dan kurir narkoba lintas daerah.

Kapolda Lampung menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, yakni 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa delapan unit kendaraan roda empat, termasuk Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan mobil boks milik jasa ekspedisi, enam tas jinjing atau ransel, lima unit telepon genggam, serta satu lembar STNK.

Menurut Helfi, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp235,13 miliar. Dari pengungkapan tersebut, Polri memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi tersembunyi. Para pelaku juga memanfaatkan kendaraan pribadi, bus, minibus, mobil boks pengantar paket, serta jasa pengiriman dengan menitipkan barang haram dalam bentuk paket yang telah dikemas sedemikian rupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara minimal enam tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” tegas Helfi.
Ia juga memastikan petugas di lapangan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Pewarta : Mimi Rattu(F.A)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *