https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Digeledah Kejaksaan Lampung Timur Terkait Adanya Dugaan Korupsi Projek Jalan Desa

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung Timur, Kompassindonesianews– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam operasi tersebut, penyidik membawa sejumlah kotak berisi dokumen dan berkas yang diduga erat kaitannya dengan proyek pembangunan jalan rabat beton atau jalan lingkungan. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp24 miliar dan telah menjadi sorotan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon, membenarkan pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan delapan orang penyidik. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, kami melakukan penggeledahan di kantor DLHPPKP dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan rabat beton. Kegiatan ini dibagi ke dalam beberapa tim agar tetap seimbang dengan beban tugas lain yang sedang ditangani,” ujar Julang.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, pihak penyidik masih menutup informasi lebih lanjut dan meminta masyarakat bersabar.

“Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Kami memohon waktu agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal dan sesuai aturan,” tegasnya.

Proses pengambilan dokumen disaksikan oleh perangkat desa setempat, salah satunya Muhidin dari Desa Sukadana Ilir. Ia membenarkan telah diminta menjadi saksi atas pengambilan berkas-berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Timur, Joko Saptono, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik berkomitmen mengungkap pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana dalam proyek tersebut.

#Andi Selagai

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *