YOGYAKARTA – KompassIndonesianews.com Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45, menggelar seminar nasional dengan tema ” Keamanan Kedaulatan dan Ketahanan Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbuka “.
Kegiatan seminar tersebut berlangsung di Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta, pada Sabtu 27 Juni 2026 yang diikuti ratusan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kebijakan.
What dan Why : Membahas Dua Medan Baru Kedaulatan
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua panitia acara, Nia, mengatakan seminar ini diinisiasi karena munculnya dua domain strategis yang menentukan masa depan bangsa.
” Katanya Nia, saat ini ancaman terhadap kedaulatan tidak hanya bersifat konvensional. Ruang siber dan sektor energi terbarukan telah menjadi medan baru,” jelasnya. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk membingkai ulang strategi hukum nasional agar lebih adaptif dan berdaulat,” tambah Nia.
Who: Hadirkan Pakar Lintas Disiplin
” Lebih lanjut, ia menjelaskan seminar ini kami menghadirkan narasumber dari kalangan guru besar hukum tata negara, pakar keaman seber forensik digital, dan ahli kebijakan energi terbuka. Diskusi dibagi dalam tiga panel. Regulasi Siber dan Perlindungan Data, Kedaulatan Energi dalam Transisi Hijau dan Arsitektur Hukum Ketahanan Nasional.
How: Dari Reaktif Menjadi Proaktif
” Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Hukum UPN 45, Dr. Antoni M Laot Kian, S.H.,M.H, dalam sambutanya menekankan pentingnya pergeseran paradigma hukum.
Ia menyebut, hukum kita selama ini cenderung reaktif dan menghukum setelah terjadi. Padahal di era data menjadi komoditas strategis dan energi menjadi nadi negara, hukum harus proaktif, antisipatif, dan mampu melindungi wilayah digital serta kedaulatan energi Indonesia,” tegas Antoni.
Whe dan Where: Rekomendasi untuk Pemerintah
Melalui forum ini, Magister Hukum UPN 45 menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan dan naskah akademik. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan rujukan pemerintah dalam menyusun regulasi yang adaptif, melindungi kedaulatan data WNI, mengamankan infrastruktur ketahanan nasional,” tutupnya.
Hadir dalam seminar nasional tersebut yakni :
1.Benny Danang Setianto, S.H.,LLM.,MIL.,PhD, Pakar Hukum Lingkungan dan Pengiat HAM Soegija Pranata University.
2.Dr.Sulistyo, S.SI.,S.T.,MSI, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara.
3.Dr.Gugun El-Guyani, S.H.,LL.,M, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(Joni)














