https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Banner Penyegelan Diduga Ditutup Plastik, Proyek Gudang di Kapuk Tetap Berjalan Meski Diduga Belum Kantongi PBG

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JakartaKompassindonesianews.Com Aktivitas pembangunan sebuah gudang di Jalan Peternakan II Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga tetap berlangsung meski bangunan tersebut telah dipasangi banner bertuliskan “DISEGEL” berlatar merah. Bahkan, saat dilakukan pengecekan ulang oleh awak media, banner penyegelan itu didapati telah ditutup menggunakan lembaran plastik sehingga tulisan tersebut tidak lagi terlihat jelas dari luar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (21/7/2026), pekerjaan konstruksi masih berlangsung seperti biasa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keberadaan banner penyegelan yang sengaja ditutupi plastik juga menimbulkan dugaan adanya upaya menyamarkan status bangunan yang telah dikenai tindakan administratif. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari instansi yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja mengaku hanya menjalankan instruksi dari penanggung jawab proyek.

“Kami hanya menjalankan arahan PIC kantor saja, Pak,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, para pekerja memahami arti banner penyegelan, namun tetap melaksanakan pekerjaan karena diperintahkan oleh pihak perusahaan.

Pekerja tersebut juga menyebut pemilik proyek bernama Haji Ismail yang berdomisili di Kapuk.

“Yang punya proyek Pak Haji Ismail. Beliau dikenal baik di lingkungan rumahnya di Kapuk, suka sedekah dan berbagi dengan warga,” katanya.

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Haji Ismail melalui pesan WhatsApp. Namun, Haji Ismail meminta agar pertanyaan disampaikan kepada Saul yang disebut sebagai penanggung jawab proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, Saul belum memberikan penjelasan yang pasti mengenai status perizinan maupun alasan pekerjaan tetap berlangsung. Dalam komunikasi dengan awak media, Saul beberapa kali menyampaikan bahwa proyek tersebut telah selesai dan meminta waktu untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dugaan belum adanya PBG maupun keberadaan banner penyegelan di lokasi.

Foto yang diperoleh awak media menunjukkan banner berlatar merah yang diduga merupakan tanda penyegelan hanya terlihat sebagian karena tertutup lembaran plastik yang dipasang menutupi permukaan banner.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Bangunan Gedung

Apabila benar pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif sebelum pembangunan dilaksanakan, termasuk memiliki PBG.

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan bangunan gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar ketentuan perizinan.

Perlu Penjelasan Pemerintah

Peristiwa ini menjadi perhatian karena pemasangan banner penyegelan pada prinsipnya merupakan tindakan administratif untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai kewajiban perizinan dipenuhi atau pelanggaran diselesaikan. Jika benar banner tersebut sengaja ditutup dan pekerjaan tetap berjalan, maka diperlukan penjelasan resmi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Satpol PP, maupun instansi terkait mengenai status penyegelan, status PBG bangunan, serta langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Haji Ismail dan Saul, ataupun dari Pemerintah terkait mengenai status perizinan gudang tersebut maupun alasan aktivitas pembangunan masih berlangsung meski lokasi diduga telah dikenai tindakan penyegelan.

Red

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *