BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kegiatan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (25/7/2026) bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang sebelumnya telah diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada Maret 2026.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan, kegiatan penyidik di Bengkulu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan bukan operasi tangkap tangan sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Sebelumnya, publik di Bengkulu dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan OTT KPK yang disertai penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Namun, KPK telah memastikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah lebih dahulu ditangani.
Kasus yang dikembangkan merupakan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga orang dari pihak swasta.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo dan pihak-pihak yang diduga menjadi orang kepercayaannya mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor yang memperoleh pekerjaan diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Maret 2026, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026.
“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa dua orang saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang serta Muhammad Heriyanto yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan serangkaian penggeledahan untuk melengkapi alat bukti. KPK juga belum merinci lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Pewarta : Mimi (F.A)














