https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gerai Kopi di Jalan Raya Bogor KM 27 Pasar Rebo Jadi Sorotan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta, Kompassindonesianews.com pembangunan sebuah gerai Kopi Kenangan yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 27, RT 01 RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan terus berlangsung.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut dan meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan proyek agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan perizinan bangunan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Apabila benar pembangunan tersebut belum memiliki PBG maupun persyaratan lain yang diwajibkan, pemerintah daerah berwenang melakukan penghentian sementara pekerjaan, pemeriksaan administrasi, hingga penegakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Noval, ditemui beberapa waktu lalu di lokasi proyek, mengaku hanya sebagai pelaksana pembangunan gerai kopi kenangan. “Iya benar, akan dibangun gerai kopi kenangan, tapi saya cuma pelaksana saja. Siapa pemiliknya saya tidak tahu,” kata Noval kepada wartawan.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik gerai, serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas pembangunan dimaksud.

Sedangkan camat Pasar Rebo, Mujiono dikonfirmasi melalui WhatApp menyatakan sudah menindak lanjuti kepada stafnya di kecamatan. “Sudah saya minta untuk mendalami Pak, terutama Seksi Ekbang (ekonomi dan pembangunan, red) saya,” kata Mujiono.

Pantauan di lokasi pada Kamis (23-7-2026), terlihat pembangunan terus berlangsung walaupun diduga belum memiliki izin.

(DB)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *