https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Pastikan Kejar Pemulihan Kerugian Negara

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

REJANG LEBONG  – Kompassindonesianews.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menegaskan akan melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam perkara tersebut, total anggaran Dana BOS yang dikelola mencapai sekitar **Rp2,3 miliar**. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar **Rp800 juta**. Meski demikian, besaran kerugian tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari tim auditor yang berwenang.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, **Kiki Yonata**, mengatakan bahwa selain membuktikan unsur pidana terhadap para tersangka, kejaksaan juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum.

> “Kita akan mengarah ke situ juga. Kita akan melakukan upaya pemulihan negara,” ujar Kiki Yonata.

Menurutnya, salah satu langkah yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan perampasan aset milik para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tindakan tersebut baru dapat dilakukan setelah proses audit kerugian negara selesai dan besaran kerugian ditetapkan secara pasti.

> “Upaya itu akan kami laksanakan, yakni dengan perampasan aset. Tentunya hal itu setelah proses perhitungan kerugian negara telah selesai dan diketahui berapa besarannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong. Ketiganya yakni mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong **Junaidi**, Bendahara Dana BOS **Harlina**, serta pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana **Dian Apriyanto**.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga bersifat fiktif. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rejang Lebong, **Hendra Mubarok**, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan secara pasti besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

> “Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor guna memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Kejari Rejang Lebong menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain menuntaskan proses pembuktian pidana terhadap para tersangka, kejaksaan juga akan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan.

Pewarta : Mimi (F.A)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *