https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Warga Bukit Pemuatan Desak Bupati Tebo Copot Kades Inisial (S) Secara Tidak Hormat

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

TEBO|Kompassindonesianews.com – Jelang turunnya Tim OPD Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada 28 Juli 2026, tekanan dari warga kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memberhentikan Kepala Desa Inisial Sxxxxx kian besar.

 

Tim tersebut diturunkan sebagai tindak lanjut RDP Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu.

 

Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo, Helmy Jimy, mengatakan pihaknya meminta tim dari Pemkab bekerja secara tegas dan teliti saat turun ke lapangan.

 

“Ada banyak laporan dari masyarakat yang harus diusut tuntas. Ini menyangkut aset desa, lingkungan, hingga pengelolaan dana desa,” ujar Helmy di Tebo, Sabtu (26/07/2026).

 

Berdasarkan laporan warga, ada 5 persoalan utama. Pertama, dugaan pengrusakan dan penjualan aset desa. Warga menuding Kades Sxxxxx merobohkan 3 unit gedung eks UPT Transmigrasi yang merupakan aset hibah Pemda Tebo, lalu menjual tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati.

 

Kedua, adanya praktik portal jalan berbayar. Ketiga, penerbitan ratusan SKT di kawasan Hutan Produksi. Keempat, pembentukan 3 RT yang disebut berada di luar peta definitif desa dan dihuni kelompok perambah hutan. Kelima, transparansi pengelolaan ADD dan DD sejak 2023 sampai 2026. Warga menilai banyak pembangunan fisik yang tidak bermanfaat dan sebagian dibangun di kawasan hutan negara tanpa izin.

 

Tuntutan Warga Bulat :

 

Bujang Enggok, perwakilan warga, meminta Bupati Tebo menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat jika dalam peninjauan terbukti ada pelanggaran hukum dan administrasi.

 

“Kalau memang salah, harus ditindak. Kami sudah tidak sanggup dipimpin dengan cara seperti ini,” kata Bujang.

 

Hal senada disampaikan Jiman. Ia mendorong selain sanksi administratif, APH juga harus memproses dugaan tindak pidana hingga tuntas.

 

Sarmidi menilai tindakan kades sudah melecehkan hierarki pemerintahan. Sementara para tokoh dan mantan perangkat desa menyebut warga selama ini tertekan dengan sikap arogan Pemdes. Mereka meminta APIP dan APH bekerja netral.

 

Kajian Hukum :

 

Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md. memaparkan dasar hukum atas laporan tersebut.

 

Untuk aset desa, ia merujuk Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan UU No. 6 Tahun 2014. Pemindahtanganan aset wajib melalui Musyawarah Desa dan persetujuan Bupati. Secara pidana, perbuatan itu bisa masuk Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

 

Untuk pemberhentian kades, dasarnya Pasal 40 ayat (2) UU Desa. Sementara untuk pungutan liar, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

 

Untuk pembangunan di kawasan hutan, Hamdi merujuk UU No. 18 Tahun 2013 jo UU No. 6 Tahun 2023. Pelakunya bisa dipidana 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

 

“Kami minta proses ini tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini ditulis, masyarakat Desa Bukit Pemuatan masih menunggu langkah konkret dari Pemkab Tebo, Inspektorat, dan APH.

 

(Nata)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *