https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

40 Tahunan Tanah Atas Hak Seorang Waga Kelurahan Sapuran Dikuasai Dan Diklaim Pihak Muhamadiyah Cabang Sapauran, Yang diduga Cacat Hukum

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Wonosobo kompassindonssianews.Com Polemik tanah warga yang diduga diklaim oleh pihak oknum Pengurus Muhamadiyah cabang Sapuran sejak beebrapa tahun lalu hingga saat ini menjadi sorotan publik, bahkan hal in juga i banyak diperbincangkan warga sekitar Sapuran

Pasalnya tanah atas hak milik warga atas nama Sutrisno diduga di serobot dan diakui aerta diakui oleh oknum pengurus Muhamadiayah cabang Sapuran Wonosobo.

Bersamaan dengan polemik ini juga muncul seiring dengan permasalahan tanah yang di kasi oknum tersebut, diantaranya perusakan nisan makam mbah bunder yang diduga di rusak oleh sejumlah oknum tertentu. dan peristiwa ini pihak ahli waris dan keluarga sudah melaporkan peristiwa dan polemik ini ke pihak Polres Banjarneagra, namun belum ada titik terang terkait penyelesaian polemik dan permasalahan penguasan hak atas tanah dan pengerusakan makam.

Edi Wibowo warga kauman Kelurahan Sapuran kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo selaku ahli waris saat di temui wartawan pada (29/7/2026)mengubgkapkan, “Tanah seluas 3,450m2 hak milik atas nama Sutrisno tersebut selama kurang lebih 40 tahun yang diduga diklaim oleh seorang oknum pengurus Muhamadiyah cabang sapuran yang mengatasnamakan pimpinan cabang Muhamadiyah cabang Sapuran.

Selanjutnya Edi Wibowo juga mengungkapkan “kami sudah berkoordinasi kep pihak Kelurahan Sapuran, “Namun ironisnya yang terjadi, “pihak desa tidak berani menandatangani surat ahli waris yang kami minta, ” Bahkan pihak desa kepada saya mengatakan bahwa, “tanah itu sedang dalam sengketa.
“Kalo menurut kami permasalahan ni bukan sengketa, akan tetapi penyerobotan atas hak tanah kami, “ungkapnya

Edy wibowo juga menjelaskan
Setelah diadakannya mediasi di kantor kelurahan, “disitu muncul surat jual beli,
“namun surat jual beli yang muncul tersebut hanyalah foto copy an, surat dokumen yang berbentuk fotocopy an tersebut diantaranya,
“kwitansi atas nama pimpinan cabang Muhamadiyah Sapuran, “bahkan kwitansi tersebut tidak berstempel secara sah,

“Mestinya aturan jual beli, harus sahbsecara prosedur apalagi disitu mengatasnamakan Muhamadiyah cabang Sapuran, “Sedangkan akta jual beli disitu tertulis sebagai penjual atas nama Ts, “dan sebagai pembeli di situ tertulis M, dan bukan Sutrisno sebagai pemilik sah atas hak tanah tersebut yang tertera dan tertulis, “jelasnya.

Edi Wibowo juga menambahkan,
“Yang sangat bikin kaget kami yaitu saat kami bersama keluarga, sebagai ahli waris ziarah ke makam mbah bunder, “namun
batu nisan makam keluarga sudah rata dengan tanah, “sehinga dalam hal ini keluarga pihak ahli waris sudah mengambil langkah melaporkan kepihak Kepolisian Polres Wonosobo, pihak, polres sudah langsung turun lapangan melakukan kroscek apa yang kamu laporkan. ” Sampai saat ini kami menunggu kepastian dan kelanjutannya atas apa ya g sudah kami laporkan ke pihak Polres pasa waktu itu.

Selaku ahli waris kami berharap kepada mereka yang merusak dan menguasai tanah kami, agar tanah atas hak kami,
“untuk dikembalikan kepada kami selalu pemilik hak atas tanah yang diduga kuasai oleh oknum Muhamadiyah cabang Sapuran

Pada waktu itu kami sudah berupaya untuk menanyakan kepada M yang kala itu pimpinan cabang Muhamadiyah Sapuran dan disitu juga hadir AM, “pada pertemuan itu pada intinya kami menananyakan tentang permasalah tanah tersebut dan hingga saat ini diabaikan “imbuhnya.

Kami dari ahli waris sudah melakukan musyawarah dan berniat untuk mewakafkan sebagian tanah, “
“kami sudah beritikat baik demi eksistensi Muhamadiyah cabang sapuran,
“namun pihak oknum yang tertulis atas nama di surat fotocooian tersebut, “ketika dilakukan mediasi tetap menolak adanyav mediasi dan bersikeras menolak mengembalikan atas hal kami. “Harapnya.

Dihari yang sama namun di lokasi berbeda namun masih di wilayah Sapuran wonosobo, pada (29/7/2026)
” Sejumlah warga saat bertemu wartawan mengungkapkan hal yang sama bahwa, “kami sangat prihatin atas apa yang dialami Edy wibowo beserta keluarga, yang tanahnya diklaim pihak Muhamadiayah cabang Sapuran yang tanpa dasar dan tidak sah sesuai aturan,
Kami heran pak, “kok bisa tanah belum pernah di jual muncul surat jual beli,
” Dan menurut informasinya surat jual beli itu foto copy, “nah kalo seperti ini ya harus diusut tuntas jangan dibiatkan berlarut larut, ” Ucapnya.

Apalagi menurut infonya itu sudah lama,
“Kami berharap agar pihak Muhamadiyah cabang Sapuran legowo mengembalikan atas hal keluarga besar Edy wibowo.
“Pihak terkait juga harus turuntangan, dan pihak Polres juga harus segera menindak lanjuti apa yang sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ahli waris ke polres wonosobo.,
“kami warga masyarakat menunggu bagaimana coba langkah pihak polres. “Pungkasnya.

Sedangkan sejumlah keluarga ahli waris
saat ditemui wartawan pun mengungkapkan hal yang senada dengan Edi Wibowo semua sudah kita serahkan ke Edi untung mengurus permasalahan ini
” Ucapnya dengan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Muhamadiyah cabang Sapuran maupun pihak Muhamadiyah kabupaten Wonosobo dan juga belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak kelurahan Sapuran maupun forkominca Sapuran serta pihak terkait lainnya,

Dalam hal ini sejumlah awak media terus akan memantau jalannya proses penangan polemik ini.

 

Red tim

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *