https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu 19,85 Gram, Dua Pengedar Asal Grobogan Ditangkap

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lamongan|Kompassindonesianews.com- Pada Hari Rabu (29/07/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

 

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap yakni MPT alias Gita (26), perempuan, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, serta AS alias Tata (29), laki-laki, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, (22/07) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram.” rincinya.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 1 scrop dari sedotan warna hitam, 1 sendok warna biru, isolasi warna hitam, 1 plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasihumas menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegasnya.

 

Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.” imbaunya.

 

 

(Lulu Zaerina)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *