https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Penetapan Tersangka K dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Banjarnegara— Kompassindinssianews.Com Bahwa pada hari Selasa 28 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit.

Penyidik Kejari Banjarnegara telah menetapkan saudara K sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam perkara ini, Tersangka K disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. dan Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, perbuatan dugaan korupsi pada PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode tahun 2017 s.d. 2023 ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.688.409.900,00 (enam miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).

Guna kelancaran proses penyidikan dan pertimbangan subjektif maupun objektif sesuai hukum acara pidana, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banjarnegara.

Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk ldari keseriusan Kejari Banjarnegara dalam mengusut tuntas berbagai indikasi penyimpangan keuangan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Setiawan

Kepala Seksi Intelijen

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *