Batam –kompassindonesianews.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) Kota Batam sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Haris Dianto, melontarkan kritik keras terhadap belum adanya kepastian hukum atas keberadaan pipa utilitas yang diduga menghambat proyek pembangunan drainase pemerintah di Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Menurut Haris, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai siapa pemilik pipa tersebut, bagaimana dasar hukum pemasangannya, apakah telah memiliki izin, apakah telah tercantum dalam peta utilitas daerah, serta bagaimana status pemanfaatan aset negara yang dilalui pipa tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan pipa yang status hukumnya tidak jelas. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada aset atau utilitas yang berdiri di atas tanah negara tanpa kejelasan hukum,” tegas Haris.
Ia menegaskan, apabila pemilik pipa telah diketahui, maka seluruh dokumen legalitas harus dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami meminta agar pemerintah dan instansi terkait membuka peta utilitas, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan, izin atau persetujuan pemanfaatan ruang milik jalan atau aset pemerintah, dokumen lingkungan bila memang diwajibkan, serta menjelaskan apakah terdapat kewajiban retribusi atau bentuk penerimaan daerah yang telah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa diperlihatkan dasar hukumnya,” ujarnya.
Haris mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Haris menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terhadap informasi mengenai kebijakan, penggunaan aset negara, serta dokumen publik yang tidak dikecualikan.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti pipa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemiliknya.
“Kalau nanti terbukti ilegal, maka harus diusut siapa yang memasang, siapa yang memberikan pembiaran, siapa yang mengetahui tetapi tidak bertindak. Jika ada oknum pejabat yang sengaja menutupi atau melindungi pelanggaran tersebut, maka wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik,” tegasnya.
Haris juga mengingatkan bahwa apabila keberadaan utilitas tersebut menghambat proyek pemerintah yang dibiayai APBD, maka kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keterlambatan pekerjaan maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa saluran drainase merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dan bukan diperuntukkan sebagai saluran pembuangan limbah perusahaan. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi, menurutnya, instansi teknis wajib melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM TKP bersama AMSBP memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Jika dalam waktu satu minggu tidak ada transparansi mengenai status hukum pipa ini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung, kementerian terkait, dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas utilitas tersebut. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Haris.
LSM TKP menegaskan bahwa sikap tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset negara dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Penulis : tim/harry














