https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Aktivis Mahasiswa Soroti Etika Nakes dalam Polemik Komentar Kontroversial terhadap Pasien BPJS

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KUPANGKompassindonesianews.Com Aktivis mahasiswa dan penggiat sosial, Sandiang Kaya Ndapa Namung, turut menyoroti polemik etika tenaga kesehatan yang mencuat setelah beredarnya komentar kontroversial sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial terkait keluhan pasien BPJS, almarhum Yurizal Tri Chaerawan.

Kasus tersebut memicu perhatian publik karena sejumlah komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien dan keluarganya. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap profesionalisme, etika, serta tanggung jawab tenaga kesehatan ketika menggunakan media sosial.

Sandiang menilai tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi medis, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, empati, dan etika profesi.

“Pasien, baik pengguna BPJS maupun pasien umum, adalah manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang bermartabat. Keluhan masyarakat seharusnya dijawab dengan edukasi dan solusi, bukan dengan komentar yang dapat mempermalukan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” ujar Sandiang.

Menurutnya, media sosial tidak boleh menjadi ruang bagi tenaga kesehatan untuk melupakan batas-batas profesionalisme. Setiap unggahan maupun komentar yang berkaitan dengan pasien harus mempertimbangkan etika, privasi, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Sanksi Harus Transparan dan Proporsional

Sandiang juga menyoroti langkah Rumah Sakit Pusri Palembang yang mengakhiri kerja sama mitra dengan dr. Tamara Dewi Jasmine menyusul unggahan yang dinilai tidak berempati dan viral di media sosial. Selain itu, terdapat pula pemberitaan mengenai tenaga medis di Malang yang dinonaktifkan setelah polemik serupa.

Ia menilai tindakan institusi terhadap dugaan pelanggaran etika perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.

“Kalau memang terbukti melanggar kode etik atau standar profesional, tentu harus ada konsekuensi. Namun, prosesnya juga harus objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Menurut Sandiang, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif dari fasilitas kesehatan. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi dan lembaga yang memiliki kewenangan juga perlu menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Pasien Umum

Sandiang menegaskan bahwa polemik tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan, khususnya agar tidak muncul stigma atau perlakuan berbeda terhadap masyarakat pengguna BPJS.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pasien BPJS adalah pasien kelas dua. Semua pasien memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, layak, manusiawi, dan bermartabat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keluhan melalui jalur yang tepat dan tidak melakukan persekusi maupun penghakiman sepihak terhadap tenaga kesehatan melalui media sosial.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan fakta, pemeriksaan, dan mekanisme hukum maupun etik yang berlaku.

Jaga Kepercayaan Publik terhadap Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut, Sandiang berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bersama bagi tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan pemerintah.

“Kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat rusak hanya karena satu komentar yang tidak tepat. Karena itu, profesionalisme di ruang pelayanan harus berjalan seiring dengan etika ketika menggunakan media sosial,” ujarnya.

Ia mendorong agar organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga terkait menjalankan mekanisme etik secara serius apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik akan diperiksa secara adil dan apabila terbukti, diberikan sanksi yang proporsional. Tujuannya bukan untuk menghukum semata, tetapi menjaga martabat profesi dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berlandaskan kemanusiaan,” pungkas Sandiang.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan tindakan medis, melainkan juga menyangkut empati, komunikasi, penghormatan terhadap pasien, serta tanggung jawab moral dan profesional tenaga kesehatan.

Dominggus.

Sumber:(Dr. Pius Rengka)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *