https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

H. Yovie Megananda Santosa: Hak Eksekusi Bukan Berarti Bisa Melampaui Batas Hukum dan Mengabaikan Proses Peradilan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BANDUNG, kompassindonesianews.com — Dugaan penyalahgunaan kewenangan eksekusi hak tanggungan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk menjadi sorotan tajam. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum DPN PERADI selaku kuasa hukum OS, menegaskan bahwa bank tidak boleh memaksakan proses lelang selama sengketa hukum atas objek jaminan milik OS masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Hak Tanggungan Memiliki Batas Kepatutan dan Iktikad Baik

“Kami tidak mempersoalkan bahwa bank mempunyai hak berdasarkan Hak Tanggungan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana hak itu digunakan. Hak hukum bukan cek kosong untuk bertindak tanpa batas,” ujar Yovie.

Yovie menjelaskan bahwa hak eksekusi yang melekat pada hak tanggungan tetap tunduk pada asas kepatutan, iktikad baik, dan tidak boleh melampaui proses peradilan yang sedang berjalan. Pemaksaan lelang di tengah sengketa yang belum berkeputusan tetap berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Belum Ada Putusan Pokok yang Menyahkan Tindakan Bank

Objek agunan ini telah melalui dua perkara sebelumnya di PN Bandung, namun belum pernah ada putusan yang memeriksa pokok perkara dan menyatakan tindakan bank sah secara hukum. Yovie menegaskan bahwa menjalankan hak eksekusi di tengah sengketa yang belum tuntas adalah bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sah.

(red)

Narasumber Hj Irpan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *