BATAM –Batam, 16 Agustus 2026 – Kompassindonssianews.Com Turunnya tim Mabes Polri melakukan penggerebekan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan lokasi gelper di Batam menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan Polda Kepri dan Polresta Barelang, bahkan muncul dugaan adanya praktik “beking” atau perlindungan terhadap oknum tertentu.
Padahal, Polda Kepri dan Polresta Barelang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan narkoba serta penyakit masyarakat di wilayah Batam. Karena itu, turunnya langsung Bareskrim Mabes Polri menimbulkan pertanyaan: mengapa Mabes harus turun tangan jika aparat daerah memiliki kewenangan yang sama?
Dalam penggerebekan HH Club di Jodoh, tim Bareskrim disebut mengamankan 32 orang, menetapkan enam tersangka dan menyita 762 butir ekstasi. Pengembangan kemudian menyasar sejumlah THM lainnya.
Tak hanya narkoba, keberadaan mesin gelper seperti tembak ikan dan mesin slot juga menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian masih dapat beroperasi di berbagai titik Batam, bahkan ketika sebagian usaha disebut memiliki izin.
Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai dugaan “beking”. Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jika tidak benar, aparat perlu memberikan penjelasan secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan oknum yang melindungi praktik ilegal, siapa pun harus ditindak tanpa pandang bulu.
Turunnya Mabes Polri diharapkan tidak hanya berhenti pada penggerebekan dan penetapan tersangka, tetapi juga membongkar jaringan pemasok narkoba, pengendali perjudian, pihak yang memberikan perlindungan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Publik kini menunggu transparansi: Ada apa sebenarnya di balik maraknya narkoba dan gelper di Batam? Mengapa Mabes harus turun langsung? Dan jika benar ada “tameng”, siapa yang berada di baliknya?
(Team/harry)















