KUPANG — Kompassindonesiansws.Com Langkah cepat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam merespons gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo patut diapresiasi. Namun, di tengah situasi darurat tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai pola penanganan logistik yang disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Gubernur meminta seluruh toko yang menjual makanan tetap memberikan akses kepada masyarakat agar kebutuhan pangan tetap tersedia. Sementara biaya yang timbul, menurutnya, akan dihitung kemudian dan ditagihkan kepada Pemerintah Provinsi NTT setelah urusan bencana selesai.
Kami minta semua toko yang menjual makanan tetap memberi akses bagi masyarakat agar tetap mendapatkan suplai makanan, terkait biayanya akan dihitung kemudian tagihannya akan dibayarkan oleh Pemprov NTT di kemudian hari setelah selesai urusan bencana,” kata Melkiades, Sabtu (15/08/2026).
Pernyataan tersebut memang terdengar solutif dalam situasi darurat. Namun, Aktivis Mahasiswa dan Pegiat Sosial Sandiang Kaya Ndapa Namung mempertanyakan aspek perlindungan terhadap para pemilik toko yang juga merupakan warga dan sama-sama berpotensi menjadi korban bencana.
Menurut Sandiang, pemilik toko bukan perusahaan negara dan bukan pula gudang logistik pemerintah. Di balik sebuah toko terdapat keluarga, pekerja, modal pribadi, stok barang, cicilan, biaya operasional, serta risiko kerusakan akibat bencana.
“Kalau toko diminta terus menyediakan makanan sementara pembayaran baru dilakukan kemudian, pertanyaannya sederhana: siapa yang menjamin modal pedagang tetap berputar ketika mereka sendiri sedang menghadapi bencana?” ujar Sandiang, Senin (17/08/2026).
Ia menilai, semangat gotong royong dalam situasi bencana tentu harus dipertahankan. Namun, gotong royong tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang secara tidak langsung membuat masyarakat menanggung terlebih dahulu beban pembiayaan penanganan bencana.
“Jangan sampai masyarakat diminta menjadi penyelamat dalam keadaan mereka sendiri sedang membutuhkan pertolongan. Negara harus hadir sebagai penanggung utama, sementara pelaku usaha menjadi mitra yang mendapatkan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.
Sandiang mengatakan, apabila pemerintah memang membutuhkan dukungan toko dan pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan pangan selama masa darurat, harus ada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setidaknya harus terdapat pencatatan barang yang disalurkan, harga yang digunakan, batas pengadaan, pihak yang berwenang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi, serta kepastian waktu pembayaran.
Sebab, kata dia, kalimat “akan dibayarkan kemudian” belum tentu memberikan kepastian bagi pedagang kecil.
“Bagi pedagang kecil, modal hari ini adalah modal untuk membeli barang dagangan besok. Mereka tidak bisa hanya mengandalkan janji pembayaran tanpa kepastian administrasi dan waktu pencairan,” katanya.
Pemerintah Harus Menjamin, Bukan Sekadar Meminta
Sandiang juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak terlebih dahulu mengoptimalkan skema logistik kebencanaan yang menempatkan pemerintah sebagai penanggung utama, sementara toko dan pelaku usaha ditempatkan sebagai mitra distribusi.
“Masyarakat membutuhkan makanan. Tetapi masyarakat yang memiliki toko juga membutuhkan perlindungan. Jangan melihat mereka hanya sebagai penyedia barang, tetapi juga sebagai warga negara yang terdampak bencana,” ujarnya.
Ia menilai prinsip tersebut juga perlu diterapkan terhadap permintaan Gubernur kepada para kontraktor pemilik alat berat agar membantu Dinas Pekerjaan Umum membuka akses jalan yang tertimbun longsor.
Menurut Sandiang, gotong royong dalam menghadapi bencana merupakan nilai sosial yang penting. Namun, kontribusi masyarakat dan dunia usaha tetap membutuhkan koordinasi, pencatatan pekerjaan, standar keselamatan, serta kepastian pembiayaan.
“Negara tidak boleh hadir hanya dengan meminta masyarakat bergerak. Negara harus hadir dengan memastikan masyarakat yang bergerak juga terlindungi,” tegasnya.
Kepastian Informasi dan Bantuan
Di sisi lain, Sandiang mengapresiasi imbauan Gubernur agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi resmi pemerintah.
Dalam situasi gempa, menurutnya, kepanikan dan informasi yang tidak terverifikasi memang dapat memperburuk kondisi. Namun, ketenangan masyarakat tidak cukup dibangun melalui imbauan semata.
“Ketenangan harus dibangun melalui kepastian. Kepastian informasi, kepastian bantuan, kepastian distribusi pangan, dan yang paling penting kepastian bahwa pemerintah benar-benar mengambil alih tanggung jawab penanganan bencana,” katanya.
Sandiang menegaskan bahwa kondisi bencana merupakan keadaan luar biasa sehingga kebijakan pemerintah juga harus mampu memberikan perlindungan luar biasa kepada masyarakat.
“Bencana tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan beban tanggung jawab pemerintah kepada rakyat yang sedang sama-sama menjadi korban,” ujarnya.
Gotong Royong Jangan Menjadi Pemindahan Beban
Menurut Sandiang, pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana.
Jika pemilik toko juga korban gempa, stok mereka terancam, modal mereka terbatas, keluarga mereka juga membutuhkan makanan, apakah adil jika mereka terlebih dahulu diminta menanggung kebutuhan masyarakat dengan janji pembayaran di kemudian hari?
“Gotong royong harus tetap hidup. Tetapi dalam negara yang hadir, gotong royong tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan beban tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,” tegas Sandiang.
Ia berharap Pemprov NTT segera memperjelas mekanisme pelibatan toko dan pelaku usaha dalam penyediaan kebutuhan pangan selama masa tanggap darurat, termasuk menjamin pencatatan, pembayaran, perlindungan usaha, dan keselamatan para pelaku usaha.
“Pemerintah harus menjadi pihak pertama yang memastikan kebutuhan korban terpenuhi. Masyarakat dan pelaku usaha harus ditempatkan sebagai mitra yang diberdayakan dan dilindungi, bukan pihak yang menanggung risiko terlebih dahulu,” pungkasnya.
Dominggus
(Damyan Godho)















