https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Masyarakat Bukit Cikasungka Desak Penyerahan Aset ke Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

TangerangKompassindonesianews.Com Mantan politisi ketua PAC Fraksi Partai Gelora Indonesia Syafrudin, SM yang berdomisili di Desa Cikasungka, kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mendesak para wakil rakyat dan pemerintah kabupaten Tangerang untuk tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal yang belum menyelesaikan pekerjaannya. Rabu, 19 Agustus 2026

Syafrudin, SM menyatakan pekerjaan pemerintah Daerah itu seharus nya segera diselesaikan, diantaranya yaitu banyaknya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang salah satunya adalah Perumahan Bukit cikasungka, Desa cikasungka, kecamatan Solear, kabupaten Tangerang

Mantan Politisi kader ketua PAC Partai Gelombang Rakyat Indonesia desa cikasungka/*partai Gelora* ini pun menuturkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan akibat terlambatnya atau belum diserahkan aset fasos fasum dari pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran bahkan triliyunan rupiah. Oleh karena itu kami mendesak ketua DPRD kabupaten Tangerang Muhamad Amud, S.Sos. (Golkar) dan pemerintah Daerah yakni Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid untuk mendorong Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset Fasos Fasum yang belum diserahkan atau dengan cara mengambil langkah kongkrit secara sepihak.

Soal fasos fasum, lanjutnya, sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009 dan regulasi terbaru berdasarkan Permendagri No 15 tahun 2026.

Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal. Dan jika pemerintah Daerah tidak mengambil langkah nyata, maka Masyarakat Bukit cikasungka siap Adakan Aksi besar besaran di depan Gedung kantor Bupati Tangerang, ni pungkasnya”.

Redaksi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *