JAKARTA — Kompassindonesianews.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak dari Bengkulu dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, Selasa (18/8/2026).
Dua di antaranya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, **Noprisman**, dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, **Arif Gunadi**.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pagi hingga malam hari.
Berdasarkan catatan KPK, Arif Gunadi tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.43 WIB, sedangkan Noprisman tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.05 WIB. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani KPK.
### Arif Gunadi Keluar Pukul 21.20 WIB
Berdasarkan pantauan langsung wartawan **Feronike Agusfriana** di Gedung Merah Putih KPK, Arif Gunadi keluar dari gedung sekitar pukul **21.20 WIB**.
Arif terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam. Namun, saat ditemui awak media, mantan Pj Wali Kota Bengkulu tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan.
Arif kemudian meninggalkan lokasi.
### Noprisman Keluar 15 Menit Kemudian
Sekitar 15 menit setelah Arif Gunadi keluar, tepatnya pukul **21.35 WIB**, Noprisman menyusul meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Noprisman keluar dengan didampingi kuasa hukumnya, **Ranggi Setidady, SH, MH**.
Noprisman sendiri memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung meninggalkan gedung setelah pemeriksaan selesai.
Keterangan kemudian disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Ranggi mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai dan berjalan dengan baik.
“Pemeriksaan hari ini aman, selesai semua. Alhamdulillah, insyaallah clean and clear. Insyaallah bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ranggi.
### Pengacara Singgung Uang Lebih Rp4 Miliar
Dalam keterangannya, Ranggi juga menyinggung uang tunai lebih dari **Rp4 miliar** yang sebelumnya ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Noprisman.
Menurut Ranggi, uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyebut sebagian uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan proyek.
“Dan bisa dipertanggungjawabkan. Ada beberapa itu memang khusus untuk penggunaan proyek,” kata Ranggi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan proyek **Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)**, Ranggi membantahnya.
“Nggak ada hubungan sama proyek IPAL,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan status hukum Noprisman menjadi tersangka, Ranggi mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut.
“Belum tahu itu, bang. Masih panjang,” ujarnya.
### KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Noprisman
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Noprisman pada Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar **Rp4 miliar** di rumah Noprisman. Penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Temuan uang tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami dalam pemeriksaan terhadap Noprisman.
Namun, hingga pemeriksaan pada Selasa malam, KPK belum menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana. Asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
### Arif Gunadi dan Noprisman Diperiksa KPK
KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan Arif Gunadi dan Noprisman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain Arif Gunadi dan Noprisman, KPK pada hari yang sama juga memeriksa pihak swasta berinisial **MH** sebagai saksi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan KPK setelah sebelumnya melakukan sejumlah penggeledahan dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti di Bengkulu.
Hingga pemeriksaan berakhir pada Selasa malam, **belum ada pengumuman resmi KPK mengenai perubahan status hukum Noprisman maupun Arif Gunadi menjadi tersangka**.
KPK masih mendalami keterangan para saksi, dokumen, aliran dana, serta barang bukti lain yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Laporan: Feronike Agusfriana
Wartawan Bengkulu — Jakarta















