https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Arisan Online Tak Kunjung Cair, Anggun Divonis 2 Tahun Pengawasan dan Wajib cicil 1 juta perbulan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKULU —  Kompassindonesianews.Com Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Anggun Novita Sari dalam perkara dugaan penipuan arisan online yang merugikan Nova Lestari.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/8/2026), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Youngki, S.H., menjatuhkan **pidana pengawasan selama dua tahun** kepada Anggun.

Selain pidana pengawasan, majelis hakim juga mewajibkan Anggun membayar ganti rugi kepada Nova sebesar **Rp1 juta setiap bulan selama 20 bulan**.

Dengan kewajiban tersebut, total ganti rugi yang harus dibayarkan Anggun kepada Nova mencapai **Rp20 juta**.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti yang sebelumnya menuntut Anggun dengan pidana **lima bulan penjara**.

### Berawal dari Arisan Online

Perkara ini bermula dari arisan online yang dikelola Anggun. Nova bersama sejumlah peserta lainnya mengikuti arisan tersebut sejak 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, Nova menerangkan bahwa peserta melakukan pembayaran secara daring kepada admin arisan. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer sehingga terdapat catatan atau bukti transaksi.

Selama proses arisan berlangsung, pembayaran disebut berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan kemudian muncul ketika Nova mendapatkan giliran terakhir untuk menerima uang arisan.

Namun, ketika tiba waktu pencairan, uang yang seharusnya diterima Nova tidak diberikan.

Dalam persidangan Juni 2026, Nova menyampaikan bahwa dirinya telah menunggu sekitar dua tahun untuk mendapatkan giliran menerima uang arisan tersebut. Ia juga menyatakan tetap menolak penyelesaian melalui restorative justice meskipun terdapat tawaran penyelesaian.

Pemberitaan sebelumnya mencatat, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Namun, Nova dan korban lainnya memilih menolak karena menilai belum ada kepastian pengembalian kerugian dari pihak terdakwa.

### Korban Sempat Menunggu Penyelesaian

Penasihat hukum Nova, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

Menurut Rizki, komunikasi dan penagihan telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Namun, kewajiban terhadap Nova belum juga diselesaikan.

“Selama proses arisan mereka selalu membayar tepat waktu. Persoalannya muncul di ujung arisan, ketika korban mendapat nomor terakhir dan seharusnya menerima uang, tetapi tidak dibayarkan,” kata Rizki.

Karena tidak menemukan penyelesaian, Nova kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bengkulu. Proses hukum selanjutnya bergulir hingga Pengadilan Negeri Bengkulu.

### Sempat Ditanyakan Restorative Justice

Dalam proses persidangan, majelis hakim sempat membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Namun, pihak korban memilih tidak mengambil opsi tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah belum adanya kemampuan terdakwa untuk mengembalikan kerugian secara langsung.

Dalam sidang sebelumnya, Nova juga menyatakan dirinya tetap menolak restorative justice meskipun uang dikembalikan. Sikap tersebut disampaikan karena ia merasa telah menunggu cukup lama sejak mengikuti arisan.

Penasihat hukum korban saat itu juga menilai penyelesaian melalui restorative justice akan sulit memberikan kepastian apabila tidak disertai kemampuan nyata untuk mengembalikan kerugian korban.

### Kesanggupan Membayar Rp1 Juta per Bulan

Menjelang pembacaan putusan, upaya penyelesaian kembali dilakukan.

Dalam proses tersebut, Anggun menyatakan sanggup membayar kerugian Nova secara bertahap sebesar **Rp1 juta setiap bulan selama 20 bulan**.

Kesanggupan tersebut kemudian menjadi bagian dari putusan majelis hakim.

“Beliau menyanggupi hanya Rp1 juta per bulan. Dan itu dikabulkan oleh hakim pada saat vonis,” ujar Rizki.

Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, Anggun memiliki kewajiban membayar total **Rp20 juta** kepada Nova melalui pembayaran berkala selama 20 bulan.

### Didakwa Pasal 492 KUHP

Perkara Anggun didakwa berdasarkan **Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Ancaman pidana dalam Pasal 492 adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

### Vonis Berbeda dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, JPU Deti menuntut Anggun dengan pidana penjara selama lima bulan berdasarkan pasal yang sama.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan **pidana pengawasan selama dua tahun**.

Selain itu, hakim membebankan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta per bulan selama 20 bulan atau total Rp20 juta.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara lima bulan, sedangkan hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama dua tahun disertai kewajiban membayar ganti rugi secara bertahap.

### Hak Korban Menjadi Perhatian

Penasihat hukum Nova, Rizki Dini Hasanah, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Menurutnya, hal yang paling penting bagi korban setelah putusan tersebut adalah pelaksanaan kewajiban pembayaran sebagaimana telah ditetapkan pengadilan.

“Yang terpenting hak korban bisa dipenuhi dan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya.

Rizki berharap Anggun dapat memenuhi pembayaran Rp1 juta setiap bulan hingga kewajiban selama 20 bulan tersebut selesai.

Dengan adanya putusan ini, perkara dugaan penipuan arisan online tersebut telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Anggun kini berkewajiban menjalani pidana pengawasan selama dua tahun sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Nova sebesar Rp20 juta secara bertahap sesuai amar putusan pengadilan.

Pewarta : Feronike (Mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *